Satgas Pangan Bekuk 3 Tersangka Penimbun Beras SPHP Bulog
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satgas Pangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Wilayah Kaltim Kaltara.
“Mereka membeli beras SPHP dari sejumlah warung dan toko yang aada di Balikpapan dengan jumlah banyak. Dan rencana akan dijual kembali ke Kalimantan Selatan (Kalsel) dan dijual dengan harga tinggi,” ujar, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipidter IPTU Ipda Wirawan Trisnadi dalam jumpa persnya, Rabu (13/3).
Dalam kasus ini, tim satgas pangan turut mengamankan tiga orang yang melakukan aksi tersebut, ketiganya berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan inisial masing-masing MSP (26), RH (33), MA (27).
Wirawan menjelaskan, ketiganya diamankan saat beristirahat di salah satu kebun di Jalan Padat Karya, Kawasan Gunung Steling, Kota Balikpapan, Kaltim Rabu (28/2) lalu.
“Kami juga amankan truk jenis Cold Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi DA 8337 EI,” ucapnya.
Di dalam truk itu, tim Satgas Pangan juga menemukan puluhan karung beras SPHP seberat 1,65 ton. masing-masing 28 karung beras kemasan 50 kilogram dan 50 karung beras kemasan 5 kilogram dan kuitansi pembelian beras SPHP.
Beras itu, rencananya akan di kirim ke Kalsel yang konon katanya lagi susah mencari beras. Lantas beras itu akan dijual kembali dengan harga di atas dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
“HET itu kan semua sama, Rp 11.500 perkilogram, nah beras yang mereka beli dari harga itu dijual kembali di Kalsel dengan harga Rp 13-14 ribu perkilogramnya,” terangnya.
Wirawan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, ketiganya sudah beraksi selama dua pekan yang terhitung dari hari sebelum pengungkapan.
“Selama 2 pekan itu, mereka sudah beraksi sebanyak 2 kali, dan saat kami ringkus, sudah mau berjalan yang ketiga kalinya,” tuturnya.
Dalam aksinya, Wirawan menerangkan bahwasanya ketiganya memiliki peranan masing-masing, ada yang sebagai pemodal dalam hal ini bos bisnis.
“Kemudian pencari link untuk mencari toko-toko yang bisa menjual beras SPHP dalam jumlah banyak, serta juru bayar,” sebutnya.
Setelah itu, beras tersebut akan ditimbun di dalam truk bernomor polisi Kalsel yang merupakan milik rekan dari ketiga tersangka tersebut. Sejumlah beras SPHP yang sudah siap untuk dikirim ke Kalsel yang berada di dalam bak truk cold diesel bernomor polisi Kalsel.
“Pemilik truk berstatus sebagai saksi, dan saat ini kami juga masih mendalami kasus ini sebab diduga ada pesanan untuk beras itu di Kalsel yang memang lagi sulit beras,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
BACA JUGA