Satgas Pangan Polda Kaltim Masih Temukan Beras Kurang Takaran

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang bahan pokok penting (bapokting) utamanya beras di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat untuk memastikan takaran sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Hasilnya, Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan menemukan beberapa beras kemasan yang tidak sesuai takaran.
“Tadi kita Satgas Pangan Polda Kaltim mengadakan kegiatan lanjutan, hasil evaluasi dengan OPD terkait, dimana masih ditemukan beras kemasan utamanya merk tiga mangga yang ukurannya masih kurang,” ujar, Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, Sabtu (22/3/2025).
Dikatakannya, temuan ini menunjukan bahwa beras yang ditimbang ulang ternyata menunjukan berat beras dalam kemasan yang masih berada diatas batas toleransi.
“Upaya kami, terhadap temuan tersebut, maka akan dilakukan tindak lanjut penyelidikan terhadap temuan tadi,” jelasnya.
Haris menambahan, beras kemasan yang kurang takaran tersebut diambil untuk barang bukti, untuk ditindak lanjuti dan akan didalami. Dan selain itu, untuk alat tarakan yang digunakan dalam pengemasannya akan dilakukan pengecekan yang bekerjasama dengan instansi yang mengelola standar satuan ukuran, melakukan tera dan tera ulang, serta mengawasi alat ukur atau Metrologi.
“Ini terkait hasil nettonya, melalui metode yang ditentukan oleh Metrologi nanti,” tegasnya.
Terakit dugaan apa penyebab kekurangan takaran yang terjadi pada beras kemasan ini, Hari menjelaskan, pihaknya masih belum bisa memastikan, namun yang pasti sampai sejauh ini setelah dilakukan pengecekan masih terdapat kekurangan takaran dalam beras kemasan tersebut.
Dalam kasus ini, katanya, pihaknya akan memintai keterangan sejumlah pedagang yang menjual beras kemasan yang takarannya kurang tersebut.
“Pasti kami akan memintai keterangan dalam kasus ini, terutama para pedagang yang tadi masih menjual beras kemasan yang takarannya kurang, termasuk pastinya pihak produsen atau distributor dari beras merk tiga mangga tersebut, kita akan panggil dan mintai keterangannya,” tutup Haris.
Sementara itu pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 UUD tersebut pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
BACA JUGA