Satgas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Operasi yang dipimpin oleh Danpos Serka Lely Oktavianto pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024, berhasil mengamankan berbagai barang bukti ilegal, termasuk 48 kaleng minuman keras (miras) merk Huster, 12 botol miras merk R&b Likeur, 20 kotak kosmetik pemutih wajah, satu bungkus obat kuat merk Tanduk Rusa, dan tiga slop rokok merk Era.
Gerbangkaltim.com, Nunukan – Sebuah operasi pengamanan perbatasan yang dilakukan oleh Satgas Yonarmed 11 Kostrad di ujung Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Operasi yang dipimpin oleh Danpos Serka Lely Oktavianto pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024, berhasil mengamankan berbagai barang bukti ilegal, termasuk 48 kaleng minuman keras (miras) merk Huster, 12 botol miras merk R&b Likeur, 20 kotak kosmetik pemutih wajah, satu bungkus obat kuat merk Tanduk Rusa, dan tiga slop rokok merk Era.
BACA JUGA