Satgas Yonzipur 8/SMG Gagalkan Penyelundupan 475 Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
Gerbangkaltim.com, Malinau – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Dalam operasi sweeping yang berlangsung di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, pada Selasa (5/11/2024), Satgas Yonzipur menyita sebanyak 475 botol minuman keras yang diduga kuat berasal dari Malaysia.
Operasi ini, yang dipimpin langsung oleh Letda Inf Amiruddin, merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh Pos Kotis Satgas Yonzipur 8/SMG. Pada pukul 21.25 WITA, personel Satgas menghentikan sebuah mobil Honda Mobilio yang melintas di Desa Sesua. Saat dilakukan pemeriksaan, Sertu Sukandi bersama tim menemukan botol-botol miras merek Huster tersembunyi dalam plastik hitam di kendaraan tersebut. Miras ini diyakini akan diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan.
Tanpa ragu, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dilaporkan ke komando atas untuk tindak lanjut. Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, menegaskan pentingnya operasi pengamanan ini. “Keberhasilan ini menegaskan komitmen kami dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi keamanan serta kesejahteraan masyarakat di perbatasan,” ujarnya.
Operasi pengamanan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran barang-barang ilegal, termasuk minuman keras yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan. Satgas Yonzipur 8/SMG menegaskan komitmennya untuk melindungi kedaulatan NKRI dan menjaga lingkungan yang aman bagi seluruh warga di kawasan perbatasan.
Sumber: Pendam VI/Mlw
BACA JUGA