Satlantas Polres Berau Gelar Operasi Patuh Mahakam 2024, Tilang 25 Pelanggar

Satlantas Polres Berau Gelar Operasi Patuh Mahakam 2024, Tilang 25 Pelanggar
Operasi ini berlangsung di Pos Lantas KM.5, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, menggunakan metode Hunting System untuk menindak pelanggaran tertentu, pada Rabu (17/7/2024).

Berau, Gerbangkaltim.com – Satlantas Polres Berau melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2024 dengan semangat tinggi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di wilayahnya. Operasi ini berlangsung di Pos Lantas KM.5, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, menggunakan metode Hunting System untuk menindak pelanggaran tertentu, pada Rabu (17/7/2024).

 

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, SH, bersama Aiptu M. Wido Biantoro sebagai PS. Kanit Turjawali, serta beberapa personel Satlantas, operasi ini menargetkan tujuh jenis pelanggaran prioritas. Pendekatan tegas namun humanis menjadi kunci dalam penegakan hukum yang dilakukan.

 

Hasilnya, sebanyak 25 pelanggar berhasil ditindak. Rinciannya, 2 pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, 19 pelanggaran penggunaan helm, dan 4 pelanggaran terkait surat-surat kendaraan (STNK dan KIR) pada kendaraan roda enam (R6).

 

AKP Wulyadi, SH, menyatakan operasi ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas demi terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.

 

Operasi Patuh Mahakam 2024 diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Berau. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program keselamatan berlalu lintas nasional, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari penegakan hukum yang dilakukan.

 

“Dengan hasil penindakan ini, Satlantas Polres Berau mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan terkendali,” tutupnya.

 

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar