Satpol PP Ingatkan Warga Untuk Tidak Berjualan di Bahu Jalan

Pemkot
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan tidak henti-hentinya mengingatkan warga Kota Balikpapan untuk tidak menggunakan fasilitas publik terutama bahu jalan sebagai tempat untuk berjualan.

Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, setiap orang dilarang untuk menempatkan benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha, dengan tujuan lainnya di tepi jalan, berarti bahu jalan diatas trotoar, di emperan toko.

“Termasuk juga, jalur hijau dan taman -taman kota,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Dijelaskannya, dalam Perda Ketertiban Umum tersebut, bagi yang melanggar akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.

“Dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta , bisa saja putusannya Rp 1 juta atau Rp 2 juta sesuai dengan hasil sidang itu,” tegasnya.

Zulkfili mengharapkan, penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum tersebut, bisa dilakukan secara progresif seperti di terapkan di Kota Surabaya

“Saya sangat berharap sekali kita menerapkan seperti di Surabaya dalam rangka memberikan kesadaran hukum dan ada efek jera untuk masyarakat,” ungkapnya.

“Artinya proposional dengan pelanggaran Perda di masyarakat. kita minta penerapan hukumnya secara progresif, bolehlah pada sidang pertama dia melakukan pelanggaran karena belum tahu perdanya di denda hanya 50 ribu,” tambahnya.

Zulkifli juga memastikan penerapan Perda tersebut merata bagi yang melanggar. Meskipun dalam pelaksanannya pelanggaran kerap terjadi berulang-ulang.

“Kita memberlakukan sama. Tapi teman-teman PKL itu kan hari ini kita lakukan penertiban besok muncul lagi, jadi saya selalu menyampaikan ke anggota anggap saja kita menyapu rumah tiga kali sehari, setelah kita sapu debu lagi kan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar