Satpol PP Paser Inventarisir Kebutuhan Satlinmas Untuk Pilkada
PASER, Gerbangkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser tengah menginventarisir atau mendata personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk kebutuhan pengamanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
“Saat ini kita sedang mendata kebutuhan satlimnas untuk mendukung pengamanan Pilkada tahun ini,” kata Kabid Pengembangan Kapasitas dan Linmas pada Satpol PP Paser Iswan Sugiarto, Kamis (23/01/2020).
Pendataan ini kata Iswan sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Paser Nomor 331.1/901/SATPOLPP/2019 perihal data Satlinmas tertanggal 15 Oktober 2019.
Iswan menambahkan, jumlah anggota Satlinmas untuk mendukung pengamanan Pilkada ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2014.
Di Permandagri tersebut, pada pasal 10 ayat 1 ditetapkan jumlah Linmas paling sedikit berjumlah 10 orang di setiap kecamatan.
“Data cadangan umum anggota satlinmas setiap kecamatan 10 orang ditambah 1 orang Kepala Satuan Linmas. Jadi kita butuh 100 linmas untuk seluruh kecamatan,” ucap Iswan.
Sementara di setiap desa atau kelurahan lanjut Iswan, ditentukan akan diisi 10 orang satlinmas. Untuk diketahui bahwa Kabupaten Paser memiliki 139 desa dan 5 kelurahan.
“Dengan demikian menyesuaikan jumlah tersebut, diperkirakan jumlah satlinmas yang dibutuhkan sebanyak 1.440 orang,” ujar Iswan.
Selain dibutuhkan satlinmas di tingkat kecamatan dan desa serta kelurahan, dibutuhkan juga 2 linmas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan data TPS pada Pemilu 2019 lalu, jumlah TPS di Paser sebanyak 793 TPS.
“Sehingga kita membutuhkan 1.586 orang untuk mengamankan TPS, jika jumlah TPS tidak ada perubahan,” ujar Iswan. (Jya)
BACA JUGA