Satreskoba Polresta Balikpapan Bekuk Pengedar 15 Paket Sabu

Polresta Balikpapan
Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisal DR (38) Warga Jalan Riko Gang Aman, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kaltim yanag diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu. Selasa (7/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisial DR (38) Warga Jalan Riko Gang Aman, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kaltim yanag diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu.

“Tersangka DR ini merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Juli 2024 lalu,” ujar, Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, Selasa (7/1/2025).

Terungkap dari pengembangan kasus

Tersangka DR ini ditangkap, katanya, pada Sabtu 4 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 Wita di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Bangkit.

Dikatakannya, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WS, didapat keterangan sabu tersebut diperoleh dari tersangka DR, sehingga pengembangan penyelidikan dilakukan terhadap tersangka DR.

Sabu disimpan diberbagai tempat di rumah tersangka

Bangkit menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,51 gram.

“Sabu ini disembunyikan tersangka di beberapa tempat, mulai dari bekas parfum warna hitam dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu sendok plastik hitam, satu kotak putih, satu bekas sarung parfum warna hitam, dan satu ponsel merek Galaxy A04e warna hitam.

Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan mengatakan, dari keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka DR, yang bersangkutan memperoleh sabu tersebut dari tersangka AR yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Dimana barang haram ini diterima tersangka melalui metode tempel di kawasan Tangki Satu.

“Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi dengan jumlah barang bukti yang relatif banyak, tentu tidak bisa dipercaya begitu saja,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar