Satresnarkoba Polres Berau Tangkap Pria 19 Tahun dengan 54,08 Gram Sabu di Sambaliung

Satresnarkoba
Pria berinisial FY (19) pengedar narkotika dengan barang bukti 54,08 gram sabu di Sambaliung.

Gerbangkaltim.com, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar peredaran narkotika di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Sabtu dini hari, 2 November 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FY (19) dengan barang bukti sabu seberat 54,08 gram, berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Tim berhasil mengamankan FY sekitar pukul 00.15 WITA,” ujar AKP Agus.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga sebagai saksi, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti mencengangkan: 11 bungkus sedang dan 10 paket kecil sabu dengan total berat bruto 54,08 gram. Selain itu, sejumlah barang lain turut disita sebagai alat bukti, termasuk plastik klip, sendok sabu, lakban, toples kecil, dua timbangan digital, satu ponsel OPPO, serta sepeda motor Honda Genio yang digunakan tersangka.

FY kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat atas perbuatannya.

Polres Berau berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berlanjut, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan Kabupaten Berau.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar