Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Meringkus Tiga Pelaku Jaringan Sabu-sabu

Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Meringkus Tiga Pelaku Jaringan Sabu-sabu
Ketiga pelaku yang diamankan adalah RR (29), ZA (42), dan AA (40). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa, 2 Juli 2024.

Kutai Kartanegara, Gerbangkaltim.com,- Dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2024, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku yang diamankan adalah RR (29), ZA (42), dan AA (40). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa, 2 Juli 2024.

 

Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya RR di Gang Mitra Rahmat, Jalan Danau Murung, Tenggarong, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh polisi.

 

“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi satu gumpalan tisu. Saat dibuka, ditemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

 

Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu-sabu lainnya yang disembunyikan RR di sela-sela mesin motornya.

 

Dari hasil interogasi terhadap RR, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari ZA dan AA. Berbekal informasi ini, polisi segera mengejar kedua pelaku tersebut.

 

Polisi kemudian menggerebek kediaman ZA di RT 12, Kelurahan Loa Ipuh, dan berhasil menemukan lima poket sabu-sabu. ZA mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari AA yang tinggal di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

 

Total, polisi berhasil menyita tujuh poket sabu-sabu dengan berat total 2,27 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,750 juta dari ketiga pelaku. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar