Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pemuda dengan 4 Poket Sabu-sabu

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pemuda dengan 4 Poket Sabu-sabu
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kukar dalam menangkap pelaku peredaran narkotika kembali membuktikan komitmen mereka dalam memberantas narkoba. Kali ini, seorang pria berusia 34 tahun berinisial AH, yang kedapatan membawa empat poket sabu-sabu, diamankan di Kecamatan Tenggarong. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Melak 1, Kelurahan Maluhu.

Kutai Kartanegara, Gerbangkaltim.com — Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kukar dalam menangkap pelaku peredaran narkotika kembali membuktikan komitmen mereka dalam memberantas narkoba. Kali ini, seorang pria berusia 34 tahun berinisial AH, yang kedapatan membawa empat poket sabu-sabu, diamankan di Kecamatan Tenggarong. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Melak 1, Kelurahan Maluhu.

Penangkapan AH berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada malam penangkapan, petugas langsung menuju TKP dan menemukan AH sedang duduk di depan rumahnya.

“Tim segera melakukan penggeledahan pada tubuh, pakaian, dan kontrakan tempat tinggalnya. Di sana, kami menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet kecil berwarna coklat yang berada di dekat tempat ia duduk,” jelas Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Selain mengamankan empat poket sabu-sabu seberat 0,94 gram, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa alat hisap. AH kini telah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar