Satresnarkoba Polres Paser Tangkap Pria Pengedar Sabu, Amankan 1,18 Gram Barang Bukti
Gerbangkaltim.com, Paser – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial JS (31), warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket sabu seberat bruto 1,18 gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/12/2024).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Tim kami segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan tersebut. Hasilnya, tersangka JS berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti berupa lima paket sabu, alat hisap, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba,” jelas AKP Suradi.
Tersangka Mengakui Kepemilikan Barang Haram
Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia kini ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi melindungi masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Komitmen Melawan Narkoba
Satresnarkoba Polres Paser berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan berbagai langkah preventif dan represif guna menciptakan Kabupaten Paser yang bersih dari narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA