Satu Rumah Belum Dibongkar di Lokasi RS Sayang Ibu Balikpapan Barat

Pemkot Balikpapan
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Drs. Zulkifli, M.Si didampingi Panitera PN Balikpapan Munir Hamid saat berada di lokasi pembongkaran rencana pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Penertiban Satpol PP Kota Balikpapan masih belum mengeksekusi satu unit rumah milik warga yang berdiri di lahan lokasi pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri rumah miliknya tersebut.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Drs. Zulkifli, M.Si menjelaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada warga yang bersangkutan atas nama ibu Dewi, untuk membongkar sendiri rumahnya seperti bangunan lainnya. Meskipun klaim dari ibu Dewi posisi rumahnya berada diluar lokasi eksekusi riil yang berdasarkan Sertifikat Pemkot seluas 1.860 M2.

“Bangunan atas nama ibu Dewi tersebut, masuk dalam lokasi pembangunan RSU Sayang Ibu, sehingga juga harus dibongkar,” ujarnya, saat bersama Panitera PN Balikpapan Munir Hamid di lokasi pembongkaran, Selasa (30/7/2024).

Dikatakannya, Pemkot Balikpapan akan menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan RSU Sayang Ibu karena memang aset lahan tersebut milik Pemkot Balikpapan.

“Lahan ini diterima dari Pemprov Kaltim seluas dasarnya 5.100 M2 lebar 30 meter dan panjang ke arah laut 170 meter,” jelasnya.

Dikatakannya, pada amar putusan yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan saat eksekusi riil dimana batas-batas tanah obyek perkara sangat jelas.

“Sebelah Timur tanah milik H. Sardi, sebelah Barat Gang Perikanan, selatan Selatan Jalan Letjend. Suprapto dan sebelah Utara adalah Laut,” ungkapnya,

Dengan dasar amar putusan tersebut, katanya, maka Pemkot memohon eksekusi riil kepada PN Balikpapan menyangkut lahan Sertifikat seluas 1.860 M2, karena tidak mungkin Pemkot memohonkan eksekusi Laut.

“Laut itu kan ruang yang langsung dikuasai oleh Negara,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan sendiri, lanjutnya, juga sudah memiliki perizinan yang lengkap dari Instansi terkait yang berwenang, atas pemanfaatan ruang atau area laut yang berada dibelakang dan bagian tidak terpisahkan dari tanah sertifikat tersebut untuk bagian dari pembangunan RSU Sayang Ibu di Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat.

“Dulu diatas area Laut tersebut adalah fasilitas kantor Dinas Perikanan laut Provinsi berupa bangunan jembatan dan dermaga,” jelasnya

Dimana, katanya, hal ini sesuai dengan petunjuk dokumen yang ada sudah tercatat dalam daftar inventaris barang APBD tahun 1961 dan area Laut tersebut juga sudah masuk dalam Peta Bidang Sertifikat Hak Pakai No. 17 Tahun 1995/Baru Ulu milik Pemkot tersebut.

“Ploting Peta Bidang di dalam Sertifikatnya sudah meliputi keseluruhan luasan baik yang 1.860 M2 maupun yang selebihnya sampai batas arah ke Laut yang seluruhnya seluas 5.100 M2,” katanya.

Ditanya tentang adanya klaim masyarakat memiliki surat di area laut tersebut, Zulkifli mengatakan, jika kalau di dalam Sertifikat Hak Pakai Pemkot No. 17 tahun 1995, kondisi lahan setelah Sertifikat seluas 1.860 M2 adalah Laut, yang sesuai dokumen yang ada Pemprov Kaltim juga dulu memohon ijin reklamasi atas lahan laut tersebut kepada BPN, maka bagaimana mungkin masyarakat memiliki surat tanah di atas laut.

“Jadi kalaupun ada ya hak masyarakat, kalau mau menguji dan membuktikan kebenarannya silakan secara hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar