Sebanyak 111 Anak di Paser Lakukan Pernikahan Dini
PASER, Gerbangkaltim.com – Dinas Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser mencatat ada ratusan anak di Kabupaten Paser telah terlibat pernikahan dini dimulai awal tahun 2020.
“Sekitar Seratus sebelas anak di Kabupaten Paser yang telah memutuskan untuk menikah di usia muda berdasarkan data Kemenag Paser, “Kata Kepala DP2KBP3A Hadijjah, Selasa (1/12/2020).
Menyikapi hal itu, kata dia, DP2KBP3A Paser telah melakukan pembinaan kepada anak di bawah umur.
“Kita berikan penyuluhan di sekolah dengan sasaran anak,” ujarnya.
Selain memberikan penyuluhan, lanjut Hadijah, DP2KBP3A Paser juga aktif menyosialisasikan ke masyarakat kecamatan akan pentingnya menikah di usia yang matang.
“Tujuannya agar tidak ada anak menikah di usia dini,” ucapnya.
Dengan upaya yang telah dilakukan itu, menurut Hadijah, Pemerintah Daerah mampu menekan angka pernikahan dini di Paser.
“Sosialisasi memungkinkan memperkecil perkawinan anak sehingga termotivasi menunggu di usia yang cukup,” katanya.
Hadijah berharap pernikahan dini di Kabupaten Paser tidak terulang sehingga seluruh anak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan pendidikan.
“Saya harap tidak ada lagi pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Paser sampai menunggu usia yang cukup” tutupnya. (Ral)
BACA JUGA