Sebanyak 68 Perda Disahkan DPRD Paser Periode 2014-2019

Tana Paser – Sebanyak 68 Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser selama kurun waktu 2014-2019.

Ketua DPRD Paser sisa masa jabatan 2014-2019, Ikhwan Antasari mengatakan, dari puluhan Perda yang sudah disetujui itu, 32 buah Perda diantaranya merupakan Perda yang diprakarsai DPRD.

“Selama masa jabatan DPRD 2014-2019, kami telah mengusulkan dan menetapkan Perda insiatif prakarsa DPRD sebanyak 32 buah,” kata Ikhwan Antasari dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 di ruang rapat Balling Seleloi, Senin (19/8).

Selain itu, selama lima tahun, DPRD terdahulu telah melakukan rapat paripurna DPRD sebanyak 138 kali, rapat paripurna istimewa sebanyak 20 kali, rapat komisi 54 kali, rapat gabungan komisi 72 kali, rapat dengar pendapat 99 kali, rapat konsultasi 32 kali, dan rapat kerja 60 kali.

Produk hukum dan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan seperti Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 191 buah, Keputusan DPRD sebanyak 168 buah, Peraturan Daerah sebanyak 68 buah.

Di penghujung jabatan anggota DPRD telah melaksanakan Wakil Bupati Paser sisa masa jabatan 2016-2021 yang saat itu hadir H. Kaharudin.

Ikhwan mengatakan pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan rapat terkhir bagi pimpinan dan anggota DPRD periode 2014-2019.

“Kami berterima kasih dan penghargaan kepada semua pihak atas dukungan dan kerjasama dengan baik,” ucap Ikwhan.

Selama lima tahun masa jabatan, apabila ada aspirasi masyarakat yang belum dipenuhi, tidak lain dikarenakan keterbatasan sumber daya dan keterbatasan waktu.

“Bukan berarti kami tidak mengakomodir aspirasi masyarakat. Tapi karena keterbatasan daya dan keterbatasan waktu. Sekali lagi mohon maaf dan terima kasih,” ucap Ikhwan.

Kegiatan DPRD dan produk DPRD telah disusun dalam buku memori kegiatan dan pelaksanaan tugas DPRD yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRD sementara sebagai bahan acuan dan perbandingan penyusunan program kerja DPRD selanjutnya.

Dalam paripurna tersebut, disepakati Hendra Wahyudi, anggota DPRD Paser dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Ketua DPRD Paser sementara, dan Abdullah dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD sementara. (MC Kominfo Paser)

Tinggalkan Komentar