Semarak Hari Pengayoman dan Kemerdekaan RI, Imigrasi Balikpapan Akan Hadirkan Layanan Paspor Merdeka

Imigrasi
Dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman ke-79 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan akan menghadirkan ‘Layanan Paspor Merdeka’ di Mal Pentacity Balikpapan Superblock (BSB) pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 3 - 4 Agustus 2024 pukul 10.00 Wita s.d. 16.00 Wita.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman ke-79 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan akan menghadirkan ‘Layanan Paspor Merdeka’ di Mal Pentacity Balikpapan Superblock (BSB) pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 3 – 4 Agustus 2024 pukul 10.00 Wita s.d. 16.00 Wita.

Layanan Paspor Merdeka yang diselenggarakan oleh Kanim Balikpapan memberikan total 79 kuota antrean ePaspor dan Paspor Biasa. Layanan ekstra ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat karena memberikan kemudahan bagi mereka untuk mengurus paspor sambil berbelanja dan menikmati akhir pekan di mal.

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Buono Adi Sucipto menyebutkan layanan paspor merdeka merupakan komitmen Kanim Balikpapan dalam memberikan pelayanan terbaik pada akhir pekan kepada masyarakat, sekaligus menyemarakkan hari jadi Kementerian Hukum dan HAM dalam nuansa kemerdekaan.

“Layanan ini adalah salah satu terobosan agar masyarakat yang tidak memiliki waktu luang karena bekerja, kita beri waktu untuk membuat paspor di hari libur,” ungkap Buono

Sementara itu Kepala Seksi Tikkim Fachruddin Romi Noviar Saputra menyebutkan layanan paspor merdeka merupakan jawaban kepada masyarakat akan permintaan pelayanan paspor yang dinamis dan fleksibel.

“Kami menyadari bahwa waktu adalah hal yang berharga bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan paspor merdeka ini,” ujar Romi.

Penting untuk diketahui bahwa kuota layanan paspor merdeka terbatas, yaitu sebanyak 79 permohonan. Masyarakat yang berada di wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor dan membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan paspor lama.

Dengan adanya layanan paspor merdeka, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus dokumen perjalanan. Kantor Imigrasi Balikpapan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar