Sempat Tutup, Disdukcapil Paser Kembali Buka Pelayanan

PASER, Gerbangkaltim.com  – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Paser kembali membuka pelayanan setelah sempat tutup akibat pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

“Pelayanan tatap muka Kembali dibuka Sejak 23 November,” kata Sekretaris Disdukcapil Paser Wibawani, Senin (30/11/2020).

Wibawani mengatakan pegawai Disdukcapil yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah dirawat di RSUD Panglima Sebaya.

“Kantor Disdukcapil juga telah diseterilkan,” ujar Wibawani.

Wibawani menjelaskan akibat adanya kasus Covid-19, Disdukcapil Paser memberlakukan Work From Home (WFH) bagi petugas pelayanan dan pelayanan dilakukan secara daring (online).

Adapun pelayanan tatap muka yang kembali dibuka yaitu perekaman KTP Elektonik (KTP-el), perubahan data KTP, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan legalisir dokumen kependudukan lainnya.

Wibawani menegaskan Disdukcapil telah menerapkan protokol kesehatan selama pelayanan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan, kata dia, dapat mengakses website www.ocp.e-buen.com, atau menghubungi nomor petugas.

“Masyarakat dapat menghubungi nomor 082157509292 untuk pembuatan Kartu Keluarga, dan nomor 082157516883 untuk perubahan domisili,” ujar Wibawani.

Sedangkan untuk pembuatan Akta Kelahiran, masyarakat dapat menghubungi nomor 081254278774. Dan pembuatan Akta Kematian, dapat menghubugni nomor 0821535777979.

“Untuk pembuatan akta perkawinan atau perceraian dapat menghubungi nomor 08125484897. Jika ingin memperbaharui data kependudukan dapat menghubungi nomor 085754738006,” ujar Wibawani. (Dit)

Tinggalkan Komentar