Sengketa Tanah, Kantor BPN Paser “Digruduk” Keluarga Asiyah, Ancam Demo massa
PASER, GERBANGKALTIM.COM- Akibat tidak ada kepastian kapan kasus sengketa tanah selesai, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Khaliluddin Tanah Grogot, Kabupaten Paser “digeruduk” keluarga besar Asiyah binti Nyambu pada Selasa (27/6).
Diketahui Keluarga Asiyah, warga Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis adalah pihak yang dirugikan akibat adanya tumpang tindih sertifikat tanah milik pihak lain yang diterbitkan BPN pada tahun 2016.
Puluhan keluarga Asiyah itu diterima Kepala BPN Paser Martin yang didampingi stafnya. Kurang lebih satu jam, mereka menyampaikan masalahnya kepada Kepala BPN.
Harli salah satu perwakilan keluarga Asiyah mengatakan kedatangannya ke kantor BPN Paser untuk menyampaikan adanya kesalahan administrasi dari Pihak BPN sehingga terbit sertifikat tanah milik orang yang merugikan tanah milik keluarga Asiyah.
“Sertifikat baru yang dikeluarkan BPN telah menyerobot sebagian luas tanah yang dimiliki keluar Asiyah, kata Harli.
Dari data yang disampaikan Harli, tanah milik keluarga Asiyah terbit tahun 1981 dengan nomor sertifikat hak milik 17/1981 dengan nomor surat ukur 02682/1981 tertanggal 25 Desember 1981.
Masalah muncul pada tahun 2016, BPN menertibkan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan sertifikat milik keluarga Asiyah, katanya.
Dalam pertemuan dengan BPN yang dikemukakan Harli, pihak BPN berjannj akan menindaklanjuti masalah tumpang tindih sertifikat tanah.
“Pihak BPN berjanji tanggal 10 Juli nanti pihak BPN dari provinsi akan datang ke Paser menindaklanjuti permasalahan ini,” katanya.
Ancam Demo
Berlarut-larutnya penyelesaian kasus hukum tumpang tindih sertifikat tanah ini oleh aparat penegak hukum ini membuat keluarga besar Asiyah berencana menggelar aksi unjuk rasa di kota Tanah Grogot.
Menurut Harli, kasus penyerobotan tanah ini sudah lama dilaporkan ke Polres Paser pada tahun 2016. Karena tidak ada kejelasannya, kata Harli, ia melalui kuasa hukum Amar’s Law Firm melaporkan ke Polda Kaltim pada tahun 2020. Oleh Polda Kaltim kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Paser pada awal 2021.
“Sampai sekarang belum ada hasil perkembangan penyidikan,” kata Harli. (GK)
BACA JUGA