Seorang Pria Dibekuk Polres Bontang, Ini Penyebabnya
Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian Ball Valve”, milik PT. Energi Unggul Persada (PT. EUP) Kota Bontang, Rabu 4/11/2020, siang.
Pria yang bernama SB (29) itu ditangkap dirumahnya di Jl. Kapal selam Rt. 14 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Disini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pressure Gauge.
Setelah dilakukan pengembangan banyak ditemukan barang bukti lain dirumah seorang warga antara lain Ball valve stainles 2 ea, Ball balve tembaga 2 ea, Neddle valve 3 ea, Caupling 4 ea, pluh stainless 5 ea, dan banding stainless panjang 7 meter.
SB menjelaskan Barang-barang itu milik berdua yakni didinya dan AAS (masih dalam pencarian) Polres Bontang. Mereka berdua mengambil barang milik PT. Energi Unggul Persada Kota Bontang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana membenarkan penangkapan tersebut, saat ini masih dalam pengembangan anggota.
Akibat kejadian tersebut PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian sebesar Tp. 140.000.000 (saeratus empat puluh juta rupiah), jelas Kombes Pol. Ade Yaya Suryana
Tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Bontang, guna menjali proses hukum dan pengembangan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun penjara, kata Kombes Pol. Ade Yaya Suryana
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA