Seorang Pria Mantan Karyawan yang Sikat Barang Perusahaan Berhasil Diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di backup Team BAT Polsek Bontang Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, Senin (9/11/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, Penangkapan pelaku berawal dari Laporan warga bernama Edi Suyanto mewakili PT. Laut Timur Ardiprima selaku pemilik barang yang diketahui hilang pada hari Sabtu (17/10/2020) sekira jam 08.00 Wita saat pelapor masuk kantor dan gudang, kala itu melihat pintu belakang gudang sudah terbuka, setelah dilakukan pengecekan List Stock Barang ternyata ada beberapa barang berkurang atau hilang..

Akibat kejadian tersebut korban PT. Laut Timur Ardiprima mengalami kerugia berupa alat cukur jenggot merk Gilate, pengharum baju, sampo, dan hand sanitezer, dengan total kerugian materi kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

“Dengan adanya Laporan itu, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang yang di Back Up Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Mh. Thamrin Gudang Sembako Sebelah Pasar Ikan Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang,” terang Kombes Pol Ade Yaya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku bernama AM (24) warga Jl. Tenis Ex. Reformasi Rt. 37 Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

“Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya hari Senin 9/11 anggota berhasil meringkus pelaku di Jl. Ks. Tubun Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang tepatnya parkiran Rusunawa Kota Bontang,” Terang Kabid Humas.

Tersangka dulunya merupakan karyawan PT. Laut Timur Ardiprima namun telah diberhentikan, pada saat sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut tersangka melakukan aksinya. Tersangka juga mengaku bila melakukan perbuatannya seorang diri dengan cara masuk ke gudang melalui atap gudang, jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Dari rumah pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Dus Hand Saniteizer, 2 (dua) Pack Pasta Gigi Siwak, 11 (sebelas) Dus Pengharum baju merk Downy, 21 (dua puluh satu) Dus Sampo dan 10 (sepuluh) Pack Silet Merk Gillette, lanjut Kombes Pol Ade Yaya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, imbuh Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar