Seragam Sekolah Masih Gunakan Permen Nomor 50 Tahun 2022

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan menegaskan sampai sejuah ini penggunaan seragam sekolah masih tetap mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penggunaan seragam sekolah saat ini menjadi perbincangan dikalangan orang tua siswa. Pasalnya, telah beredar narasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim alkan menerapkan seragam sekolah baru pascalebaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, untuk penggunaan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dimana dalam permen tersebut telah dijelaskan, penggunaan seragam nasional untuk jenjang sekolah dasar (SD) ialah bawahan merah dan baju putih. Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) menggunakan atasan putih dan bawahan biru.

“Untuk penggunaan seragam nasional itu sudah diatur dalam peraturan Menteri. Peraturan itu sudah lama dikeluarkan, dan tidak ada yang berubah,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

Irfan menambahkan, pengunaan seragam sekolah di Balikpapan mengacu pada kebijakan dalam peraturan Menteri (Permen). Sedangkan untuk penambahan baju adat, merujuk arahan dan ketentuan dari masing-masing sekolah.

“Khusus penggunaan baju adat hanaya dipakai dalam momen tertentu. Misalnya seperti memperingati Hari Pendidikan Nasional dan lain peringatan hari besar lainnya,” tegasnya.

“Baju adat itu sebenarnya baju nusantara, nanti sekolah boleh menentukan mau pakai baju adat apa. Itu juga tidak terus menerus dipakai, dalam artian dipakai pada saat momen tertentu saja,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Irfan mengimbau kepada para orang tua siswa untuk tidak ikut panik, dan tidak perlu membeli seragam sekolah baru lantaran penggunaan seragam yang masih sama, mulai dari seragam nasional mau pun seragam pramuka.

“Jadi tidak ada pengaruh apa-apa dengan program Wali Kota Balikpapan terkait seragam sekolah gratis. Semua masih sama, dan tidak ada perubahan,” katanya.

Sementara itu, untuk pemberian seragam sekolah gratis yang menjadi salah satu program Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME sejak tahun 2022 lalu dalam bidang Pendidikan akan terus dilanjutkan.

Pengadaan seragam sekolah gratis ini sebagai upaya untuk meringankan beban orang tua/wali peserta didik dalam hal biaya pendidikan.

Dalam pemberian segaram sekolah gratis ini, peserta didik akan mendapatkan tiga pasang seragam, yakni seragam nasional putih merah untuk jenjang SD, seragam putih biru untuk jenjang SMP, kemudian seragam batik dan seragam pramuka lengkap dengan dasi juga topi.

Tinggalkan Komentar