Serap Aspirasi Masyarakat, Wakapolda Kaltim Hadiri Kegiatan Jumat Curhat

Serap Aspirasi Masyarakat, Wakapolda Kaltim Hadiri Kegiatan Jumat Curhat
Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat untuk mendengarkan keluhan masyarakat Kota Balikpapan, yang berlangsung di Ruang Rapat Dharma Wirawan Universitas Balikpapan pada Jumat (19/7/2024).

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com — Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat untuk mendengarkan keluhan masyarakat Kota Balikpapan, yang berlangsung di Ruang Rapat Dharma Wirawan Universitas Balikpapan pada Jumat (19/7/2024).

 

Acara ini dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., bersama sejumlah pejabat penting Polda Kaltim, termasuk Dirbinmas, Dirreskrimum, Dirpolair, Dirpamobvit, Wadirlantas, Kabidhumas, Kasubdit Gasum Ditsamapta, Kasubdit 2 Ditreskrimsus, Ps. Kasubdit 3 Ditintelkam, Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas, dan Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Kaltim. Selain itu, turut hadir Ketua Pembina Yapenti DWK Universitas Balikpapan, Bapak Sugito sebagai moderator, Ketua BEM Universitas Balikpapan, serta 42 mahasiswa Universitas Balikpapan.

 

Wakapolda Kaltim menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat adalah program Polri yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Program ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, kritik, masukan, serta aduan kepada kepolisian.

 

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa Universitas Balikpapan mengajukan berbagai pertanyaan, termasuk komitmen Polda Kaltim dalam menjaga kondusifitas unjuk rasa dan bagaimana Polda Kaltim menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat sesuai pedoman Polri.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Brigjen Pol Sabilul Alif mengungkapkan kebahagiaannya atas antusiasme mahasiswa. “Saya akan mengundang kalian ke kantor untuk berdiskusi, sehingga saya bisa mendengar harapan-harapan anak muda untuk Polri dan memahami dinamika kemahasiswaan. Ini akan membantu kita merespons permasalahan dengan cepat, tepat, dan tuntas. Saya juga mengajak mahasiswa untuk berpikir tentang solusi permasalahan Polri ke depan,” ujarnya.

 

Terkait unjuk rasa, Brigjen Pol Sabilul Alif menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka publik dilindungi oleh undang-undang dan wajib diamankan. “Namun, perlu diperhatikan bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum, dilakukan hingga pukul 18.00, dan tidak boleh ada tindakan perusakan, penganiayaan, atau hal-hal yang merugikan orang lain,” tambahnya.

 

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., berharap kegiatan ini dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi warga.

 

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar