Serap Aspirasi, Pemkab Paser Gelar Musrenbang RKPD 2021

PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Paser tahun 2021, di gedung Awa Mangkuruku, Kamis (13/02/2020). Kegiatan ini diikuti para Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan para kepala Desa di Kabupaten Paser.

Hadir dalam Musrenbang ini Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Muksin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan Musrenbang RKPD ini dilakukan sebelum musrenbang yang akan dilaksanakan di 10 kecamatan.

Pada kegiatan ini, Pemkab Paser mengusung Tema RKPD yakni “Pemantapan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Potensi Ekonomi yang Berkelanjutan”.

Menurut Bupati Yusriansyah, dalam musrenbang ini Pemkab Paser akan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita yang sudah termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.

“Tahun ini Pemkab Paser sedang menyelesaikan pekerjaan prioritas diantaranya fasilitas listrik, air bersih, infrastruktur perhubungan dan komunikasi, dan fasilitas kesehatan. Musrenbang inilah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi.

Bupati menambahkan setiap kecamatan memiliki prioritas yang berbeda. Ia berharapkepada Kepala Bappedalitbang beserta seluruh pejabat dan Kepala Perangkat Daerah agar bisa benar-benar melihat kebutuhan masyarakat di tiap kecamatan.

“Musrenbang ini dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat guna mengimplementasikan visi masyarakat Paser yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan,” kata Bupati Yusriansyah.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Paser Muksin mengatakan musrenbang ini juga dilakukan dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan prioritas pembangunan pemerintah Kabupaten.

Sinkronisasi tersebut harus sesuai dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional, dan sinkronisasi program dan kegiatan hasil musrenbang ditingkat Desa.

“Ini untuk mempertajam indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan, dan menyepakati prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan,” kata Muksin. (Jya)

Tinggalkan Komentar