Shopee dan Shopee Expres Akui Melanggar, Terima Perubahan Prilaku Dari KPPU

KPPU
PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kemarin, Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Jakarta, Gerbangkaltim.com – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar. Undang-Undang No. 5
Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa
pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kemarin, Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi
Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui
oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Poin-poin dalam Pakta yang
disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan
Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024.

Tinggalkan Komentar