Sidang Galian C Ilegal Eks Hotel Tirta Ricuh, Hakim Tunda Persidangan

persidangan
Sidang lanjutan perkara tambang galian C illegal eks Hotel Tirta Jalan A Yani RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kaltim terpaksa ditunda akibat terjadi kericuhan di ruang sidang, Rabu (8/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sidang lanjutan perkara tambang galian C illegal eks Hotel Tirta Jalan A Yani RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kaltim terpaksa ditunda akibat terjadi kericuhan di ruang sidang. Kericuhan terjadi saat dilakukan pemeriksaan keterangan saksi dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.

Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto menghadirkan saksi Staf Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Musdiansyah dan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Haryadi, ST.
Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto mempertanyakan ketidak hadiran atau mangkirnya saksi lain Pemilik Lahan Hengky Wijaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Septiawan.

JPU menjelaskan sudah melakukan dua pemanggilan terhadap saksi Hengky Wijaya, dimana pemanggilan pertama yang bersangkutan memberikan jawaban dalam keadaan sakit dan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Kami juga sudah layangkan, surat pemanggilan kedua, namun kali tidak ada jawaban sama sekali dari yang bersangkutan,” ujar, Septiawan menjawab pertanyakan Hakim Ketua.

Lalu Hakim Ketua menanyakan tentang upaya JPU untuk memanggil kembali saksi Henky Wijaya, namun JPU memohon untuk dilakukan panggilan paksa atas persetujuan majelis.

“Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan terhadap terdakwa,” jawab Majelis Hakim.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari saksi Staf Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Musdiansyah. Dimana, JPU menanyakan kepada saksi tentang bagimana yang bersangkutan mengetahui tentang kegiatan penambangan galian C illegal tersebut.

“Awalnya, kami dapat laporan tentang adanya sedimentasi di Jalan A Yani dari Dinas PU Kota Balikpapan sekitar 19 September 2022 lalu,” ujar, Musdiansyah.

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut yang bersangkutan melihat adanya kegiatan penataan lahan di eks Hotel Tirta dan bertemu dengan terdakwa Rohmat yang mengaku sebagai penanggungjawab kegiatan tersebut.

“Saya tau kalau pasir hasil penataannya di jual dari terdakwa Rohmad,” ucapnya.

Kemudian di belakang hari diketahui, bahwa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya adalah Naja atas kuasa dari Hengky Wijaya.

JPU menanyakan apakah kegiatan tersebut memiliki ijin, Musdiansyah menjawab dengan tegas kegiatan tersebut tidak berijin.

Kemudian JPU melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Haryadi, ST. Dimana, pertanyaan yang diajukan tidak jauh dari apa yang ditanyakan kepada saksi Satpol PP.

Haryadi mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kegiatan penataan lahan tersebut awalnya juga dari adanya sedimentasi di Jalan A Yani dari Dinas PU Kota Balikpapan.

Dan kemudian melakukan tinjauan lapangan pada 9 September 2022, dimana di lokasi eks hotel tirta sudah dilakukan penataan lahan dan terlihat truk keluar masuk mengangkut pasir.

“Penataan lahan harus menyesuaikan dengan kegiatan induk, untuk apa nantinya lahan tersebut di bangun,” ucapnya.

Dikatakannya, jika tidak sesuai dengan rencana induk, maka kegiatan tersebut melanggar UU Lingkungan Hidup dan penjualan pasir keluar harus ada ijin bagian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.

Kegiatan penambangan pasir galian C illegal ini juga menyebabkan bahaya longsor terhadap pemukiman warga sekitar, kemudian juga retak-retak pada bangunan milik warga serta banjir dilokasi tersebut.

Saat Haryadi menyatakan, dalam peninjauan tersebut tidak bertemu warga, pengunjung sidang yang sebagian besar warga sekitar langsung berteriak.

“Bohong kami bertemu dilokasi galian,” ujar warga, sehingga terjadi kericuhan.

Akibat kericuhan ini, Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto terpaksa menghentikan sidang sejak dan meminta pengunjung sidang untuk tenang, dan juga meminta JPU menjamin ketenangan sidang, sebab jika tidak sidang akan ditunda.

Kemudian sidang dilanjutkan, Saksi Haryadi mengatakan, pada kunjungan kedua, pihaknya bertemu warga. Namun jawaban itu tidak memuaskan warga, sehingga warga kembali berteriak, sehingga memaksa hakim untuk langsung menghentikan sidang dan menundanya hingga minggu depan.

Tinggalkan Komentar