Sidang Perdata PT DYS dan PT DYJM Digelar, Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi Ajukan Keberatan

PN Balikpapan
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perdana kasus perdata atas gugatan dari PT Dian Yahya Mandiri dan PT Dian Yarpan Jaya Mandiri, melalui kuasa hukumnya Reynalda Hendraputra terkait sita eksekusi antara PT DYS dan Jovinus Kusmadi, Selasa (6/8/2024) siang.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perdana kasus
perdata atas gugatan dari PT Dian Yahya Mandiri dan PT Dian Yarpan Jaya Mandiri, melalui kuasa hukumnya Reynalda Hendraputra terkait sita eksekusi antara PT DYS dan Jovinus Kusmadi, Selasa (6/8/2024) siang.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua Aji suryo dan dua hakim anggota Ari Siswamto dan Rusdhiana Andayani.

Jovinus Kusmadi selaku terbantah melalui kuasa hukumnya Tumpak Situngkir mengajukan beberapa keberatan penting terkait keabsahan nomor perkara yang tercantum dalam surat kuasa pihak penggugat.

“Dalam melakukan perlawanan atau bantahan, di awal dia sudah punya nomor perkara. Ini masalah administrasi karena ini menjadi kunci dari segala proses penyelesaiannya. Ini kan pintu masuk entry point hukum acara. Apabila sudah salah hukum acara, maka seluruhnya saya rasa tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dikatakannya, keberatan pertama yang disampaikan oleh Tumpak adalah terkait nomor perkara yang sudah tercantum dalam surat kuasa sebelum gugatan didaftarkan.

“Kami mau penjelasan kenapa di surat gugatan ada nomor perkara. Padahal dia mendaftar surat kuasa. Ini bukan kami yang bilang, tapi dikasihkan memang ada surat kuasa. Surat kuasa kami sesuai dengan panggilan relas pengadilan, tapi surat kuasa dia (penggugat) ada nomor perkara nomor 10. Kami minta penjelasan kepada Ketua Majelis,” tegasnya.

Selain itu, Tumpak juga menyoroti komparisi dari surat kuasa yang tidak mencantumkan kapasitas dari direksi sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Apakah benar yang bersangkutan dua direksi yang menurut katanya memberikan kuasa kepada rekan sejawat (kuasa penggugat) itu memang kapasitasnya sebagai direksi di dua perusahaan itu? Karena ketika proses eksekusi, ada juga yang mengaku sebagai direksi juga di situ,” ucapnya.

Tumpak mengungkapkan bahwa, pada saat proses sita eksekusi yang berlangsung pada 25 Juli 2024 dua orang yang mengaku sebagai direksi dengan memberikan kuasa kepada penggugat tidak terlihat ketika posisi eksekusi hendak dilakukan juru sita.

“Untuk ini, kami minta penjelasan kepada penggugat atau pelawan berdasarkan RUPS,” tukasnya.

Sidang yang baru didaftarkan pada tanggal 22 Juli 2024 ini, menurut Tumpak, sudah memiliki nomor perkara pada surat kuasa yang ditandatangani tanggal 19 Juli 2024.

“Gugatan ini baru didaftarkan tanggal 22 Juli 2024, tapi tanggal 19 Juli dia sudah ada nomor perkaranya. Hebat orang ini,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim kemudian meminta pihak tergugat untuk menuangkan semua keberatan ini dalam jawaban tertulis.

Sidang pun ditunda hingga tanggal 13 Agustus 2024 agar pihak penggugat dapat menyelesaikan masalah administrasi yang telah diangkat oleh pihak tergugat.

“Kami merasa menyampaikan keberatan hal-hal yang krusial. Harusnya majelis hakim lebih teliti masalah surat kuasa, masalah komparisi kapasitas yang bersangkutan memberi kuasa apa. Kalau kiranya hukum acara ini berjalan, baru kita boleh masuk ke masalah materi penyelesaian perkara,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar