Sidang Tambang Galian C Ilegal, Saksi Oei Bryan Wijaya Terkesan Lindungi Ayahnya

sidang
Direktur Utama PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) pemilik lahan eks Hotel Tirta Balikpapan, Oei Bryan Wijaya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan kegiatan tambang galian C illegal eks Hotel Tirta Jalan A Yani RT 5, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kaltim. Rabu (15/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktur Utama PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) pemilik lahan eks Hotel Tirta Balikpapan, Oei Bryan Wijaya dalam persidangan terkesan melindungi ayahnya Henky Wijaya yang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan kegiatan tambang galian C illegal eks Hotel Tirta Jalan A Yani RT 5, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kaltim.

Saksi Henky Wijaya sendiri sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh JPU, dipanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan tengah berobat di Singapura, sedangkan pemanggilan kedua dan ketiga yang bersangkutan kembali tidak hadir namun tanpa menyertakan alasannya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto ini masih dengan agenda menghadirkan saksi. Dimana JPU Septiawan menghadirkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) pemilik lahan eks Hotel Tirta Balikpapan, Oei Bryan Wijaya sebagai saksi.

Sedangkan Rohmad selaku terdakwa dalam kasus ini didampingi Penasehat Hukukmnya Epi Margiyono.

Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto dalam persidangan tersebut mempertanyakan tentang surat kuasa yang diberikan Oei Bryan kepada Naja untuk menjadi Direktur Operasional dan penanggungjawab dalam penataan lahan di eks Hotel Tirta tersebut.

“Apa tujuan pemberian surat kuasa tersebut,” tanya Hakim. Dijawab Oei, surat kuasa diberikan untuk melakukan pembongkaran hingga bersih karena lahannya akan dijual.

“Ini surat kuasanya kapan batas waktunya tidak ada, di dalamnya juga tidak ada tentang pembongkaran, hanya untuk negosiasi dan pertemuan saja,” tanya Hakim, yang dijawab oleh Oei Bryan, bahwa surat kuasa tersebut dia hanya diminta untuk menanda tangani saja oleh ayahnya.

Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menanyakan apakah saksi mengenal dan pernah bertemu dengan terdakwa.

“Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu terdakwa,” ujar Oei Bryan.

Namun setelah ditanyakan Hakim kepada terdakwa, Rohmad dengan tegas membantahnya, karena ia pernah bertemu dengan Oei Bryan sekali di kantornya.

“Tidak yang mulai, saya kenal Oei Bryan, kami sudah pernah ketemu sekali, saat itu saya diajak Naja selaku Direktur Operasional PT CMA ke kantornya,” ucap Rahmad dengan tegas.

“Oke, nanti bisa dijelaskan lebih lanjut saat pemeriksaan terdakwa ya. Jadi dalam pertimbangan putusan bisa saya masukkan orang ini (saksi). Meskipun dalam penyidikan saksi ini tidak masuk sebagai tersangka, tapi nanti bisa jadi pertimbangan saya untuk masuk nanti,” jawab Hakim Ari.

Sebelumnya, JPU Septiawan menanyakan tentang susunan organisasi PT CMA, dimana Komisaris atas nama Hengky Wijaya, dan Direkturnya atas nama Oei Bryan Wijaya. Sedangkan Naja diangkat sebagai Direktur Operasional dalam perusahaan tersebut.

JPU menanyakan satus lahan eks hotel tirta, dimana dijawab Oei Bryan, status lahanya berupa sertifikast Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luasan 7800 meter persegi.

“Kami beli tahun 2004, dalam kondisi hotelnya sudah tidak operasional lagi,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Melihat kondisi hotel yang sudah tua, katanya, maka tahun 2022 dilakukan pembongkaran dan penataan lahan terhadap hotel tersebut karena akan dijual, dimana Naja selaku Direktur Opersional diserahkan kuasa untuk melakukannya.

“Untuk adanya pengerukan tanah dan penjualan pasir, serta terjadinya sedimentasi dan retak serta banjir pemukiman warga, saya tidak tau karena Naja tidak pernah memberikan laporan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukukm Terdakwa Rohmad, Epi Margiyono menanyakan kepada Oei Bryan, tentang ada atau tidaknya rencana sebelum penataan lahan yang dilakukan terhadap eks Hotel Tirta Balikpapan.

Kemudian Epi juga menanyakan tentang dana yang digunaka untuk pembongkaran tersebut berasal dari mana.

“Ayah saya (Hengky Wijaya, red) memberikan dana untuk pembongkaran tersebut kepada Naja selaku Direktur Operasional, dana dari uang pribadi karena hotel tidak operasional,” tutupnya.

Persidangan sendiri akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/1/2025) denga agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Rohmad.

Tinggalkan Komentar