Sidang Tuntutan Terdakwa Galian C di Tunda, Penasehat Hukum dan Pengunjung Sidang Kecewa
![Sidang](https://www.gerbangkaltim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG20250205152912-scaled.jpg)
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang perkara bernomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp tentang kasus pertambangan galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan, Rabu (12/2/2025).
Namun sidang yang rencananya dengan agenda pembacaan tuntutan ini mengalami penundaan dengan alasan JPU belum siap untuk membacakan berkas tuntutannya.
Sedianya, terdakwa rohmad sudah masuk dan duduk di kursi terdakwa, namun persidangan belum berlangsung 10 menit, terdakwa Rohmad langsung keluar ruang sidang.
Dan sudah barang tentu, pangujung sidang yang ingin mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU ke terdakwa yang sudah menunggu sejak pagi hari merasa sangat kecewa.
Begiti pula dengan Penasihat hukum terdakwa Rohmad, Efi Maryono, yang menyampaikan rasa kekecewaannya atas penundaan jalannya persidangan tersebut.
“Iya mas, hari ini sidang ditunda besok karena waktu yang tersedia tinggal dua minggu lagi. Kalau tidak cepat-cepat diselesaikan, nanti akan lepas,” ujarnya.
Efi menambahkan, dalam beberapa pesidangan sebelumnya, ketua majelis hakim selalu mengingatkan dan menekankan tentang waktu untuk menyelesaikan perkara ini.
“Maksudnya yang disampaikan kemarin oleh Ketua Majelis Hakim adalah bahwa kita diburu waktu, tapi ternyata hari ini sidangnya tertunda lagi karena tuntutan dari jaksa belum siap,” tegasnya.
Namu demikian, katanya, pihaknya menyatakan tetap akan mengikuti jalannya proses persidangan. Dimana, proses persidangan ini sudah memasuki tahap akhir, dengan hanya menyisakan tiga agenda penting: pembacaan tuntutan, pleidoi, dan putusan hakim.
Dikatakannya, dengan adanya penundaan yang terjadi, maka ini menunjukkan bahwa waktu yang ada akan semakin sempit sehingga dapat mempengaruhi kelancaran jalannya sidang.
“Kami disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa batas maksimal tidak bisa ditunda lagi,” jelas Efi.
Sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan akhirnya tidak terlaksana karena jaksa belum siap menyampaikan tuntutannya.
“Belum sempat dibuka sidang, dan jaksa menyatakan bahwa tuntutan belum siap,” ungkapnya.
Sementara itu, JPU Septiawan ditemui di PN Balikpapan menyampaikan permohonan maaf atas penundaan persidangan tersebut. Pasalnya, Kasus ini menarik perhatian publik sehingga tim JPU perlu berkoordinasi dengan pimpinan.
“Perkara ini cukup menarik perhatian, sehingga kami dari tim jaksa penuntut umum pun juga harus berkoordinasi dengan pimpinan mengenai petunjuk dan arahannya,” ujarnya.
Septiawan menambahkan, Kejaksaan Balikpapan dalam kasus ini akan mengkaji lebih dalam lagi agar perkara ini menjadi lebih terang dan terkait dengan keadilan terhadap terdakwa.
“Kita juga harus memperhatikan bagaimana hak-hak dia, dan juga bagaimana fakta serta sikap dia di dalam sidang,” tutupnya.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Rabu (5/2/2025) lalu, terdakwa Rohmad mengaku terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, mengirimkan sekitar 100 hingga 200 rit pasir atas perintah OBW, direktur PT CMA yang memiliki lahan tersebut.
Terdakwa Rohmad juga mengaku memberikan setoran uang dari hasil penjualan galian C, dengan jumlah mencapai Rp2-3 juta setiap dua hingga tiga kali seminggu kepada NH, yang memberi izin untuk menjual material tersebut. Bahkan, OBW juga menerima pasir galian illegal tersebut.
BACA JUGA