Simak Jadwal dan Persyaratan SKD CASN Kemenkumham TA 2023 wilayah Kaltimtara
Samarinda, Gerbangkaltim.com – Pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 akan memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sebanyak 1751 peserta yang memilih lokasi pelaksanaan SKD di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, akan melaksanakan tes selama LIMA hari bertempat di Hotel Mesra, Kota Samarinda.
Kegiatan mulai tanggal 9-13 November 2023, pelaksanaan SKD dibagi dalam beberapa sesi per 110 peserta. Tes SKD terdiri dari 3 komponen, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berdasarkan informasi, Kanwil Kemenkumham Kaltim, pengumuman pelaksanaan SKD CASN Kementerian Hukum dan HAM telah diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, yakni casn.kemenkumham.go.id.
Merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI selaku ketua panitia seleksi nomor SEK-KP.02.01-720 tanggal 2 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, para peserta yang akan mengikuti SKD diwajibkan membawa, Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id, Dokumen identitas kependudukan berupa:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
– Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
– Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
Terakhir, alat tulis pribadi berupa pensil kayu. Adapun para peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum jadwal pelaksanaan SKD dimulai, dengan ketentuan mengenakan pakaian.
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam; dan
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Perlu diingat, bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa maupun tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka panitia pun berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam mengikuti SKD.
BACA JUGA