Sinergi Polri-Antarlembaga, Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Luar Negeri

Penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi/ Istimewa)

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus, di Jakarta, baru-baru ini.

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Bareskrim, Polda Jatim, dan Antarlembaga gagalkan penyelundupan minyak goreng ke Luar Negeri. (Foto: PMJ News)

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Bareskrim, Polda Jatim, dan Antarlembaga gagalkan penyelundupan minyak goreng ke Luar Negeri. (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Sinergi Antar Lembaga

Sementara itu, Kementerian Perdagangan bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Modus kejahatan eksportir mengelabuh dengan tidak mencantumkan ekspor minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Bareskrim, Polda Jatim, dan Antarlembaga gagalkan penyelundupan minyak goreng ke Luar Negeri. (Foto: PMJ News)

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Veri dalam siaran persnya.

Adapun pemberantasan penyelundupan ini bentuk komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

 

Bareskrim, Polda Jatim, dan Antarlembaga gagalkan penyelundupan minyak goreng ke Luar Negeri. (Foto: PMJ News)

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan,” ujarnya.

“Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” tandasnya.

TNI Amankan 6 Kapal Ekspor Minyak Goreng

Sebelumnya, Wakil KSAL Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono menjelaskan TNI AL hingga saat ini sudah menangkap 6 kapal yang nekat mengekspor minyak goreng .

Penangkapan tersebut dilakukan menyusul larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng oleh pemerintah.

“Soal CPO (crude palm oil), kita menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tentang larangan ekspor minyak. Saat ini kita sudah menangkap enam kapal terkait ekspor larangan minyak tersebut,” kata Heri dalam siaran persnya, belum lama ini.

Penangkapan penyelundupan minyak goreng oleh TNI AL. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Menurut Heri, kapal-kapal tersebut tak hanya memiliki masalah terkait ekspor minyak, melainkan juga ada soal surat. Dirinya menegaskan enam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, jika ada perkembangan akan segera disampaikan.

“Saat ini sedang proses penyidikan baik dari AL nanti perkembangannya akan kita ekspos. Mudah-mudahan dalam waktu segera, di samping melanggar izin ekspor juga banyak melanggar kesalahan-kesalahan yang lain yang kita cari dan temukan bersama,” jelasnya menambahkan.

Sebagai informasi, Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Lantamal I Belawan berhasil menangkap satu kapal tanker MV Mathu Bhum yang mengangkut kontainer berisi minyak goreng.

Kapal yang akan membawa ke luar negeri itu diamankan di Perairan Belawan, Sumatera Utara.

Saat diamankan ditemukan bahwa kapal dengan 29 orang anak buah kapal termasuk nahkoda. Mereka terdiri dari 24 warga negara Thailand dan 5 warga negara Malaysia.

Tujuan pelayaran adalah tiga negara antara lain, Port Klang Malaysia yang merupakan pelabuhan bongkar muat, Singapura, dan Thailand. Kapal itu memuat sebanyak 436 kontainer dan 34 kontainer di antaranya memuat RBD Palm Olein.

Presiden Jokowi melarang ekspor bahan baku dan minyak goreng ke luar negeri. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

“Pemerintah melarang ekspor bahan baku dan minyak goreng ke luar negeri,” tutur Jokowi dalam konferensi pers.

DPR Minta Bulog Stabilkan Harga Minyak Goreng

Terpisah anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Perum Bulog untuk tidak banyak berwacana dan obral janji, terkait upaya normalisasi harga minyak goreng (migor) curah.

Menurutnya, sebaiknya Bulog langsung kerja ekstra keras segera mempersiapkan distribusi migor curah dengan baik, agar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

“Bulog jangan melulu tenggelam pada birokrasi dan koordinasi antar kementerian,” tegas Mulyanto, Jakarta.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: DPR)

Mulyanto juga meminta Kemenperin dan Kemendag untuk mempercepat proses kerja Bulog. Termasuk pengaturan kebijakan teknis, koordinasi, serta penyiapan pendanaan sebagai modal kerja pembelian migor dari produsen.

Alasannya, agrometer kebijakan pelarangan ekspor CPO berjalan terus dengan harga mahal yang harus dibayar pemerintah. Apalagi, amanat penyaluran migor oleh Bulog sudah berjalan hampir tiga pekan.

“Namun, tata niaga migor curah di lapangan tidak memperlihatkan perubahan yang berarti. Migor curah masih langka dan harga masih jauh di atas HET,” ucapnya.

Berdasarkan, data PIHPS Nasional per 12 Mei 2022, harga migor curah masih bertengger di level Rp19.000/kg, berbanding patokan HET yang semestinya sekitar Rp15.500/kg.

Dirinya pun mendapat laporan bahwa di pasar masih muncul berbagai merek baru migor kemasan. Artinya kemungkinan terjadinya proses kemas ulang atau repacking migor curah menjadi migor kemasan masih sangat terbuka.

Belum lagi peluang terjadinya penyaluran migor curah yang menyimpang ke pihak tidak berhak, seperti industri makanan dan minuman, perhotelan serta pariwisata. Selain itu, Mulyanto mempertanyakan sisi produksi yang masih tidak jelas.

“Jangan-jangan masih jauh di bawah target komitmen yang ditetapkan,” kata Mulyanto.

Padahal, di saat bersamaan aktivitas penyelundupan CPO dan turunannya ke negara tetangga makin marak. Bila hal ini benar terjadi, maka menjadi wajar kalau harga migor curah belum juga turun, meski pelarangan ekspor CPO sudah berlangsung tiga pekan.

Sementara para petani sawit rakyat, sudah pada berteriak bahkan menyatakan akan berdemo ke istana. Pasalnya, harga tandan buah segar (TBS) yang dimiliki petani anjlok hampir Rp1.000/kg di saat harga pupuk yang tinggi.

“Belum lagi devisa negara hilang per hari sekitar Rp1 triliun, dari potensi ekspor CPO dan turunannya (yang dilarang ekspor),” pungkasnya.

Hitungannya, potensi devisa negara yang hilang akibat pelarangan ekspor CPO-turunan mencapai Rp27 triliun/bulan atau sekitar Rp1 triliun/hari.

Begitu juga lunturnya kepercayaan mitra dagang luar negeri Indonesia, karena kebijakan radikal yang diputuskan presiden pada akhir April lalu. Termasuk kekhawatiran nasib 16.2 juta pekerja industri sawit.

Sumber : PMJ NEWS

Tinggalkan Komentar