Skema Opsen Pajak Kendaraan Akan Tingkatkan PAD Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemkot Balikpapan Idham Mustari

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemkot Balikpapan meyakini penggunaan skema opsen atau pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu untuk pajak kendaraan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Kepala Badan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemkot Balikpapan Idham Mustari, meyakini skema opsen pajak kendaraan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

“Kami yakin melalui skema baru ini yaitu opsen pajak kendaraan, bisa memberikan tambahan PAD Rp 50 hingga 100 juta,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

Dikatakannya, sebelum diberlakukan skema opsen pada pajak kendaraan, sumbangan dari sektor pajak kendaraan untuk Kota Balikpapan hanya mencapai Rp 200 juta pada tahun lalu.

“Artinya dengan adanya opsen ini, di tahun 2025 kami optimis bisa mencapai Rp 250 hingga Rp 300 juta,” jelasnya.

Menurut Idham, penambahan itu bisa terjadi karena adanya perubahan mekanisme pada bagi hasil kendaraan. Dimana, dengan skema opsen pajak untuk kendaraan, maka pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa langsung masuk ke kas.

“Sebelumnya kan, daerah harus menunggu mekanisme bagi hasil dari provinsi yang dilakukan setiap triwulan, tapi dengan adanya opsen pajak sudah tidak lagi, langsung masuk kas daerah,” ucapnya.

Idham menerangkan, dengan adanya opsen pajak, maka ada dua pajak yang harus di bayarkan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB. Namun demikian, meskipun ada dua pajak yang harus di bayar, Idham meminta masyarakat tidak perlu khawatir, mengingat pajak yang dibayar lebih murah bila dibandingkan dengan sebelumnya.

Idham mencontohkan perhitungan seperti kendaraan Toyota Veloz 1.5 M/T 2024 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 300 juta.

“Untuk hitung PKB yaitu NJKB dikalikan dengan bobot kendaraan dikalikan dengan tarif, artinya Rp 300.000.000 X 1.050 X 0,8% yang hasilnya Rp 2.250.000.

Kemudian untuk untuk opsen PKK yakni hasil dari pokok pajak PKB dikalikan 66%, yakni Rp 2.250.000 X 66 % yang memiliki hasil Rp 1.663.200.

“Maka untuk total yang dibayarkan adalah Rp 2.250.000 tambah Rp 1.663.200 yaitu Rp 4.183.200,” terangnya.

Menurut Idham, Rp 4.183.200 dari opsen pajak itu lebih murah bila dibandingkan dengan tarif sebelumnya yakni Rp 5.250.000.

“Untuk tarif lama tarifnya itu sekitar 1,75% artinya ada perubahan di tarif,” tukasnya.

Idham mengemukakan, opsen pajak kendaraan tidak hanya berlaku untuk pembayaran PKB, namun juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Untuk BBNKB juga jadi lebih murah dengan skema opsen,” tukasnya.

Untuk itu, Idham juga menghimbau bagi pengendara yang memiliki nomor polisi luar daerah agar segera membalik nama.

“Yang perlu diketahui, tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur saat ini merupakan yang paling rendah se-Indonesia, jadi seharusnya mereka pindah ke sini,” paparnya.

Selain tarif lebih murah, menurut Idham juga ada wacana memberikan diskon pajak di momen-momen tertentu untuk menarik lebih banyak wajib pajak.

“Jadi ada momentum biasanya ada diskon besar untuk pembayaran pajak kendaraan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar