SMSI Minta Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, menarik perhatian serius Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, SMSI mendorong agar proses hukum terhadap Tian Bahtiar berjalan secara akuntabel dan proporsional, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kebebasan pers.
“Perkembangan kasus ini menimbulkan beragam persepsi di tengah publik, khususnya di kalangan insan pers. Terlebih, karya jurnalistik yang dijadikan barang bukti turut menjadi bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, S.H., pada Jumat (25/4/2025).
SMSI juga mendukung permintaan agar Kejaksaan Agung meninjau ulang penerapan pasal obstruction of justice serta membuka akses terhadap substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar masyarakat dapat menilai apakah karya tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Direksi JakTV (Tian Bahtiar) bersama dua tersangka lain (MS dan JS) diduga berupaya membentuk narasi negatif melalui sejumlah pemberitaan untuk mengganggu konsentrasi penyidikan. Mereka dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam siaran persnya, Kejagung menyebutkan adanya pemufakatan jahat antara para tersangka dengan tujuan menghalangi penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula. Upaya ini disebut melibatkan dana sebesar Rp478,5 juta, yang dibayarkan oleh MS dan JS kepada Tian Bahtiar.
Menanggapi dinamika ini, Dewan Pers telah melakukan pertemuan resmi dengan Jaksa Agung pada 22 April 2025, diikuti dengan kunjungan balasan Kejaksaan Agung ke Dewan Pers pada 24 April 2025. Dewan Pers juga menerima berkas kasus Tian Bahtiar untuk diteliti lebih lanjut.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers meminta agar Tian Bahtiar dipindahkan status penahanannya untuk memudahkan pemeriksaan di Dewan Pers, serta memastikan proses analisis kasus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur, meski membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan sikap resmi SMSI sebagai berikut:
-
Mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula, sepanjang dilaksanakan secara akuntabel dan proporsional tanpa melanggar kebebasan pers.
-
Mendukung langkah Dewan Pers dalam meneliti secara cermat berkas-berkas perkara, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
-
Mendorong Kejaksaan Agung dan Dewan Pers untuk saling menghormati kewenangan masing-masing, serta segera membuat nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan sengketa pemberitaan berbasis produk jurnalistik, guna menciptakan kepastian hukum ke depan.
Sumber: SMSI Pusat
BACA JUGA