Soal ASN Terlibat Radikalisme, BKN Akan Keluarkan Aturan Tegas
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada ASN yang masih melakukan posting ujaran kebencian dan radikalisme untuk segera menghentikannya. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan aturan yang tegas mengenai masalah tersebut.
ASN yang melakukan ujaran kebencian dan terlibat radikalisme merupakan perbuatan yang menyalahi sumpah dan jiwan korps sebagai pegawai negeri. Perbuatan ini disinyalir sudah banyak dilakukan ASN di media siosial.
Untuk itu dalam waktu dekat pemerintah melalui BKN akan mengeluarkan kebijakanyang tegas dalam koridor pembinaaan pegawai agar ASN lebih baik dengan meninggalkan pembuatan ujaran kebencian dan radikalisme.
Disisi lain pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi asn yang menyalahi penggunaan media sosial. Namun kalau memang tidak dapat dibina maka yang bersangkutan terancam dipecat.
Kepala BKNN RI Bima Haria Wibisana mengakui setiap tahun mengeluarkan edaran dan mengingatkan kepada asn namun akhir-akhirnya makin menjadi-jadi.
“Dan jika terbukti secara konsisten mendiskreditkan pemerintah dan Pancasila, maka sanksi tegas pemecatakan akan diberikan,” katanya di Balikpapan, Senin (28/10).
Bima menegaskan sudah ada banyak diberhentikan salah satunya di Kantor wilayah Hukum dan Ham Provinsi Kaltim.
“Di Kemendagri dan kominfo sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. (mh/gk)
BACA JUGA