Soal Kasus Tambang Galian C Ilegal, Pengacara Yakin Rohmad Sengaja Dijadikan Tumbal

Pengacara
Pengacara, Efi Maryono

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kasus sidang kasus dugaan kegiatan tamang galian C illegal eks Hotel Tirta Balikpapan sampai saat ini masih terus bergulir di PN Balikpapan.

Dalam kasus ini, saksi kunci yang merupakan pemilik eks Hotel Tirta Balikpapan Henky Wijaya selalu mangkir saat diminta hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu (5/2/2025) mendatang dengan agenda sidang pemeriksaan satu – satunya terdakwa dalam kasus ini yakni Rohmad.

Dalam pesidangan kali ini, terdakwa Rohmad didampingi Pengacaranya Efi Maryono.

“Melihat jalannya sidang klien kami kemarin, maka jelas sekali ada hal hal yang ditutup tutupi, apalagi setelah mendengar keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Efi, Minggu (26/1/2025).

Dikatakannya, Rohmad dalam kasus ini sangat tidak layak dijadikan sebagai terdakwa.

“Hal ini juga sangat jelas seperti yang disampaikan Majelis Hakim Ketua yang memimpin persidangan setelah mendengar keterangan sejumlah saksi yang diajukan, dimana seharusnya terdakwa dalam kasus ini ada beberapa orang, mulai dari otak perencan dalam melakukan penambangan hingga orang yang memerintahkan pengerjaannya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Efi, jelas sekali terlihat kliennya Rohmad hanya dijadikan sebagai tumbal untuk menutupi siapa sebenarnya otak utama dalam kasus ini.

“Klain dijadikan tersangka dan terdakwa dimuka pengadilan untuk menutupi atau melindungi orang yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini,” tegasnya.

Sebagai pengacara terdakwa Rohmad, kata Efi, pihaknya berharap dan mendorong agar perkara ini selesai dengan seadil adilnya.

“Jangan orang kecil dijadikan tumbal untuk melindungi orang kaya, proses hukum ini tidak boleh selesai dengan menjadikan klein kami sebagai terdakwa tapi harus diusut tuntas,” tutupnya.

Efi mengatakan, dalam kasus ini menurut pengakuan kliennya, ia dijanjikan akan dibebaskan setelah mengakui perbuatan penambangan ilegal tersebut, namun kenyataan selama dalam penahanan tidak satu orang pun yang menjenguknya.

“Bahkan janji untuk dibebaskan pun, tidak ada kejelasannya sama sekali,” ungkapnya yang iba atas penderitaan terdakwa sehingga bersedia menjadi pengacaranya.

Tinggalkan Komentar