Sopir Di Balikpapan Diringkus Setelah Tikam Rekannya Hingga Tewas

Polsek Balikpapan Utara
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara akhirnya berhasil meringkus seorang sopir berinisial SK (47) yang terlibat perkelahian dengan rekannya berinisial SH (46) yang berakhir dengan meninggalnya korban, Senin (4/9/2023) lalu.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara akhirnya berhasil meringkus seorang sopir berinisial SK (47) yang terlibat perkelahian dengan rekannya berinisial SH (46) yang berakhir dengan meninggalnya korban, Senin (4/9/2023) lalu.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 18, RT 39 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan, motif dari peristiwa ini adalah salah paham yang telah berlangsung sebelumnya. Diman korban diduga mengeluarkan kata-kata kasar terhadap pelaku SK, yang merupakan seorang sopir.

“Perselisihan ini pernah damai sebelumnya namun belum terselesaikan sepenuhnya,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Dikatakannya, pada saat kejadian perselisihan antara keduanya kembali terjadi, dan berubah menjadi perkelahian sengit. Dan keduanya, terlibat saling serang menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.

Pelaku SK, kata Bitab, sempat memukul terlebih dulu, kemudian membalas dengan tusukan menggunakan badik hingga korban mengalami empat tusukan.

“Namun, hasil visum menunjukkan luka yang lebih banyak pada korban. Tercatat ada 6 tusukan,” jelasnya.

Korban yang terluka parah berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku. Dan akhirnya korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Pelaku yang mengetahui korbannya meninggal dunia, katanya, berinisiatif untuk kabur melarikan diri ke kawasan Kecamatan Samboja, Kutai Kerta Negara. Namun pelariannya berhasil diendus polisi dan ditangkap pada Rabu (6/9/2023) pagi.

“Pelaku kita tangkap saat berada di kebun sawit di Jalan Soekarno Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara,” tegasnya.

Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sebuah sajam jenis badik serta sebuah ponsel milik tersangka SK.

“Hasil penyelidikan, pelaku mengklaim bahwa dia hanya membawa senjata tajam, badik, sebagai langkah jaga diri,” tukasnya.

Bitab menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban SH (46) yang juga merupakan rekannya.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar