Sosialisasi PDSK Banjir Sepaku, Warga Setuju Pembangunan Dilanjutkan

Sosialisasi PDSK Banjir Sepaku
Warga terdampak pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

NUSANTARA, Gerbangkaltim.com, – Warga terdampak pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), sepakat agar pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, saat kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku pada Sabtu, 29 Juni 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, Pj. Bupati PPU Makmur Marbun, dan berbagai pejabat lainnya.

“Jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi sebanyak 21 orang di wilayah RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku. Mereka sepakat bahwa lahan Aset dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN saat ini harus digunakan untuk pembangunan pengendalian banjir dan proyek ini harus tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin.

Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa luas lahan sekitar 2,24 hektar telah disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

“Warga juga tidak perlu khawatir mengenai lahan yang digunakan saat ini yang termasuk ADP tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nantinya,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.

“Percayalah bahwa tidak ada niat kami untuk mengakal-akali warga. Justru kami berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Saya pikir Pak Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya, dan yang lainnya berani menandatangani kesepakatan ini demi kebaikan masyarakat,” tegas Alimuddin.

Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam kesempatan ini menyatakan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab dan memastikan hak-hak warga terpenuhi. Tidak ada warga yang akan dirugikan; jika ada penggantian, harus ganti untung.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Plt. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, kita harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak-haknya, terutama karena masyarakat mendukung IKN. Negara juga mendukung warga,” tukas Akmal Malik.

Ia menambahkan, jika regulasi atau aturan yang ada saat ini membuat masyarakat tidak sejahtera, maka peraturan tersebut akan diperbaiki agar masyarakat tidak dirugikan. Sosialisasi ini digelar untuk mencari kesepakatan bersama tanpa merugikan masyarakat.

“Setelah sosialisasi ini, saya meminta agar tahap penggantian segera dilaksanakan. Insya Allah seluruh masyarakat mendukung proyek ini. Sesuai arahan presiden, kita pastikan masyarakat mendapatkan haknya dan tidak ada yang dirugikan,” kata Akmal.

Akmal juga bersyukur karena semua masyarakat dapat memahami dan diharapkan pola ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN.

“Ketika ada kesalahpahaman komunikasi, kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus dan diharapkan pembangunan IKN ke depan semakin lancar,” harapnya.

Pj. Bupati PPU Makmur Marbun menambahkan, pertemuan tersebut diadakan untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan dengan bijaksana, terutama terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

“Kita bersyukur masyarakat Kelurahan Sepaku seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini,” pungkas Makmur Marbun.

Kegiatan sosialisasi PDSK pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku tersebut juga dihadiri oleh Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.

Sumber: Nusantara

 

Tinggalkan Komentar