Sosialisasi Perda Kaltim, Amiruddin Sampaikan Pentingnya Menjaga Lingkungan

PASER, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Amiruddin mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Paser akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Hal tersebut ia sampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (01/04/2022).

“Jaga kebersihan lingkungan, salah satunya membuang sampah pada tempatnya,” kata Amiruddin.

Amiruddin menilai menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah maupun DPRD, melainkan tugas semua elemen masyarakat.

Sebab, lanjut Amiruddin, limbah sampah yang dibiarkan begitu saja bukan pada tempatnya mengakibatkan pencemaran dan menjadi sumber penyakit.

“Jika sampah tidak dibuang pada tempatnya bisa menyebabkan berbagai macam bencana seperti banjir, pencemaran lingkungan, dan dampak buruk kesehatan, “katanya.

Saat ini, kata dia, sudah ada mulai peningkatan dalam hal kebersihan lingkungan. Kepada ketua RT, diai meminta untuk mengajak masyarakatnya menjaga lingkungan,” katanya.

Sosialisasi Perda kepada masyarakat ini dilakukan dengan harapan tidak hanya diketahui pegawai kalangan pemerintah atau masyarakat kalangan menengah ke atas saja tetapi masyarakat luas pada umumnya.

Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku selama 30 tahun kedepan dan bisa direvisi mengikuti perkembangan di masyarakat.

Sosialisasi Perda ini penting mengingat Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Baru dan Kabupaten Paser sebagai Penyangga IKN.

Perda ini dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pencegahan kerusakan lingkungan di Kaltim sehingga kualitas lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

Misalnya, Upaya-upaya rehabilitasi lingkungan yang telah rusak dilakukan dengan kegiatan reboisasi. Dalam pencegahan bencana alam ada upaya mitigasi bencana untuk mengurangi resiko dari dampak dari kerusakan lingkungan.

Dan pada akhirnya Perda ini dibuat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam sosialisasi Perda ini Amiruddin menghadirkan dua narasumber yakni M. Faisal dan HIPSINDO dan Ropi’i Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Kominfo Paser. (ADV)

Tinggalkan Komentar