Sosialisasi perda pajak di Klempang Sari, Amiruddin : Pajak Daerah Berkontribusi 40 persen terhadap APBD Kaltim
PASER, Gerbang kaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Amiruddin menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang pajak daerah di Desa Klempang Sari Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (8/7/2023).
Perda yang sosialisasikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pajak daerah yang disosialisasikan itu meliputi Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNK), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (BBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
H. Amiruddin dalam sosialisasi itu mengatakan bahwa selama ini pajak daerah yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim.
Dijelaskan Amiruddin, tahun 2023 APBD Kaltim telah ditetapkan sebesar Rp. 17,2 Triliun.
“Dari besaran APBD sebesar Rp. 17,2 Triliun, untuk target penerimaan dari sektor PAD sebesar Rp. 12,8 Triliun. Sementara dari jumlah PAD itu, target untuk penerimaan pajak daerah sebesar Rp. 7 triliun, ” kata Amiruddin, anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser utara ini.
Menurut Amiruddin, penerimaan dari sektor PAD tiap tahun terus mengalami peningkatan.
“Ini salah satu bukti bahwa masyarakat memiliki kepatuhan yang baik dalam membayar pajak, ” kata politisi partai Golkar ini.
Ditegaskan Amiruddin, pajak yang dibayar masyarakat, oleh pemerintah kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan seperti seperti pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, melalui sosialisasi Perda pajak ini, masyarakat semakin sadar bahwa pajak sangat penting untuk membiayai keberlanjutan pembangunan, ” katanya (ADV)
BACA JUGA