Sosialisasi Perda Pajak di Lolo, Amiruddin Ingatkan membayar pajak berati ikut membangun daerah

PASER, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Amiruddin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No. 1/2011 tentang pajak daerah, di Desa Lolo, Minggu (28/5).

Amiruddin mengatakan lima jenis pajak diatur dalam Perda tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Kelima jenis pajak ini menjadi pendapatan asli daerah Kalimantan Timur yang dananya digunakan untuk pembangunan,” kata Amiruddin.

Menurut Amiruddin pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp7 Triliun.

Dari penerimaan pajak tersebut nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur lainnya di desa.

“Memang manfaatnya tidak bisa langsung dirasakan tetapi dalam bentuk pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,,” sebut Amiruddin.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata Amiruddin, menargetkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 sebesar Rp7 triliun.

Pada tahun 2023 Pemprov Kaltim menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1,3 triliun, dari bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp1,2 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp4,2 triliun, pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp15 miliar.

Untuk pajak rokok Dimana pemerintah daerah menerima bagi hasil pajak rokok berdasarkan perhitungan tertentu dan Kaltim akan menerima kurang lebih Rp250 miliar.

Amiruddin mengajak masyarakat Desa Lolo untuk taat pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Lolo Jumadi dan Kepala BPBD Desa Lolo Nasimah. Pada kegiatan ini hadir dua narasumber yakni Ririn Restiana selaku analis keuangan pusat dan daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser dan Ropi’i selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo. (ADV)

Tinggalkan Komentar