Sosialisasi Perda RPPLH Amiruddin Ajak Masyarakat Berperan Menjaga Lingkungan

PASER, GERBANGKALTIM.COM – Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Paser – Penajam Paser Utara (PPU), Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Tanah Grogot, Minggu (21/4/2024).

Dalam kegiatan tersebut ia mengatakan, peran masyarakat menjaga lingkungan dimulai dari tempat tinggalnya dengan menjaga kebersihan lingkungan.

Menurutnya upaya masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dilakukan dengan cara membersihkan rumah masing-masing, untuk masalah sampah upaya yang dilakukan masyarakat hanya membakar nya saja tanpa adanya tindakan lanjutan seperti mendaur ulang sampah tersebut.

“Karena dampak dari lingkungan yang tidak terjaga akan kita rasakan juga seperti terjadi banjir, longsor, dan bencana alam,” kata Amiruddin.

Ia mencontohkan Kecamatan Tanah Grogot yang sebelumnya kerap tergenang air karena tidak berfungsinya drainase yang tertimbun sedimen tanah, saat ini tidak lagi terjadi.

Masyarakat Tanah Grogot bersama pemerintah, kata Amiruddin, melakukan bersih-bersih drainase sehingga genangan air atau banjir tidak lagi terjadi dalam waktu lama di saa hujan deras.

Amiruddin juga mengajak masyarakat mengawasi lingkungan tempat tinggal agar tetap terjaga kebersihannya.

“Kebersihan lingkungan dapat memengaruhi kualitas kesehatan masyarakat,” ujar Politisi Golkar ini.

Amiruddin mengatakan sosialisasi Perda RPPLH untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya dampak lingkungan akibat adanya pembangunan harus diselaraskan dengan program pembangunan berwawasan lingkungan.

Ia mencontohkan dari 12 juta KM2 luas provinsi Kaltim, 5 juta km2 diantaranya merupakan lahan tambang.

“Oleh karena itu perlu pengelolaan lingkungan dengan baik yang tetap memerhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Perda ini juga untuk melindungi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang baik sehingga mencegah dari kerusakan lingkungan. Lingkungan sehat kesehatan tercapai, akan sehat juga masyarakat yang menempati.

Perda RPPLH ini jugalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.

Ia menambahkan dalam Perda itu juga diatur tentang pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangkit listrik tenaga surya.

Terkait pengelolaan lingkungan, ia mencontohkan sampah yang tiap hari kian menumpuk harus bisa dikelola sehingga memiliki nilai ekonomis.

Amiruddin juga menyinggung peran masyarakat untuk mengawasi penebangan pohon secara liar dan mengajak melakukan penanaman pohon atau reboisasi untuk mencegah banjir.

“Dalam Perda ini masyarakat punya peran mengawasi lingkungan. Mari kita menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Amiruddin.

Masyarakat, kata Amiruddin, bisa memberi saran, usulan, keberatan, pengaduan, serta menyampaikan laporan atau informasi terkait pencemaran Iingkungan.

Hal yang bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan illegal logging, melakukan penebangan pohon sistem tebang pilih, dan mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya.Untuk pelestariannya, masyarakat bisa melakukan reboisasi hutan.

Amiruddin mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang Perda RPPLH.

“Perda ini mengatur tentang program pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan serta pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif,” kata Amiruddin.

Sumber daya alam alternatif yang bisa digunakan saat ini seperti pembangkit listrik tenaga surya dan biogas.

Dalam Perda ini termuat rencana pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup. (ADV)

Tinggalkan Komentar