Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim Serahkan Motor Curian Kepemiliknya

Polda Kaltim
Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim menyerahkan sejumlah barang bukti motor curian yang berhasil diungkap kepada pemilik sahnya, Rabu (22/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim menyerahkan sejumlah barang bukti motor curian yang berhasil diungkap kepada pemilik sahnya, Rabu (22/1/2025).

Salah satu korban yang motor yang dicuri, Darwis mengatakan, motornya hilang pada Oktober 2024 di wilayah Rapak.

“Motor saya hilang kalau saya tidak salah, itu pada bulan Oktober 2024. Lokasinya di Rapak. Terima kasih banyak Jatanras, motor ini sudah bisa saya temukan,” ujarnya.

Korban lainnya, Sari mengatakan, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim yang telah berhasil menemukan motornya yang dicuri.

“Motor saya hilang pada 21 Oktober 2024, lalu namun akhirnya ditemukan,” ucapnya.

“Terima kasih kepada Jatanras yang sudah menemukan kembali motor kami. Terima kasih semuanya,” sambungnya.

Sindikat pencurian kendaraan bermotor ini telah beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022.

Polda Kalimantan Timur mengamankan 18 kendaraan dan menetapkan empat tersangka.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022, dengan mengamankan 18 unit kendaraan dan bagian-bagiannya.

Empat tersangka, yaitu KH, SN, T, dan MY, telah ditetapkan, dengan MY diduga berperan sebagai penadah.

Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yakni pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan penadahan di Pasal 480 KUHP.

Tinggalkan Komentar