Sudah Dihentikan, Logpond Muyub Ilir Masih Terlihat Aktivitas

Belum lama ini masih terlihat aktivitas bongkar muat kayu di logpond Muyub Ilir. (Ist)

Kubar, Gerbangkaltim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) kembali angkat bicara terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di logpond Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Ketua DPD Fakta Kubar, Hertin Armansyah memaparkan bahwa melalui surat yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda pada 7 Mei 2021 lalu,seharusnya aktivitas di logpond Muyub Ilir sudah resmi dihentikan.

“Faktanya di lapangan masih terlihat aktivitas bongkar muat kayu log yang dimuat ke atas ponton untuk dikirim ke suatu tempat. Artinya aktivitas tersebut terbilang ilegal,” papar Hertin.

Menurutnya, DPD Fakta Kubar akan tetap memperjuangkan kebenaran hingga membuktikan dugaan pelanggaran yang tidak mengindahkan surat penghentian aktivitas di logpond Muyub Ilir tersebut. Hingga mendata siapa saja oknum yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Saat ini kami telah mengantongi nama oknum yang terlibat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu tindak lanjutnya, kami akan terus menggali data siapa saja yang ada di balik aktivitas yang diduga tidak mengindahkan aturan dari KSOP Kelas II Samarinda ini,” jelasnya.

Untuk persoalan ini memang DPD Fakta Kubar sangat getol melakukan pengawasan di lapangan. Tujuannya agar sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran menjalankan usahanya dengan cara yang benar, sehingga negara tidak dirugikan. Bahkan oknum yang terlibat mendapat pembinaan dan bekerja sesuai dengan aturan yang beralku.

“Kami yakin di negara ini masih ada keadilan. Bahkan hukum masih menjadi panglima tertinggi dalam mengatasi kejahatan. Tidak ada negosiasi ataupun kompromi, karena jika itu illegal maka yang dilawan adalah negara melalui aturan dan undang-undang.

Sementara itu, Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas II Samarinda, Capt. Slamet Isyadi dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut mengaku hingga kini secara administrasi belum ada permohonan untuk melakukan aktivitas bongkar dan muat di logpond Muyub Ilir.

“Jika memang aktivitas yang dilakukan di logpond Muyub Ilir itu benar adanya, tentu KSOP Kelas II Samarinda tidak akan memberikan izin pengapalan dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari lokasi tersebut,” ujarnya.

Sesuai surat yang dikeluarkan KSOP pada 7 Mei 2021 lalu, belum ada perubahan atau pencabutan. Artinya surat itu masih berlaku, artinya aktivitas apa pun di logpond Muyub Ilir masih dilarang. (yul)

Tinggalkan Komentar