KPPU Denda PT Bundamedik Tbk Rp5 Miliar Dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Bundamedik, Tbk. sebesar Rp5 miliar atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Pintu Ilmu. Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh […]