9 bulan lalu

Masa Jabatan RT Jadi 5 Tahun, Pemkot Keluarkan Perwali Nomor 100/101/Pem

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan akan memberlakukan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang sebelumnya hanya 3 tahun menjadi 5 tahun per periode, dimana hal ini merujuk pada Permendagri nomor 18 tahun 2018. Untuk itu, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Perwali Nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT. […]