Tahun 2024, UMK di Kota Balikpapan Akan Mengalami Kenaikan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemprov Kaltim telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858,- per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dari UMP Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 3.201.396. Kenaikan UMP Provinsi Kaltim telah disahkan Pejabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik melalui […]