Tahun 2020 Tunjangan Guru Paser Bakal Dipotong, Jika …

TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Pada tahun 2020 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser akan menerapkan sistem informasi aplikasi laporan kinerja (Siap Kerja) salah satunya sebagai tolak ukur pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif.

Oleh karena itu sebelum diterapkan, BKPP Paser memberikan sosialisasi kepada guru, yang diikuti perwakilan Kepala Sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP, di ruang rapat Asisten Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Selasa (17/12).

“Aplikasi ini untuk pengajuan cuti, penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dapat mempengaruhi pemberian TPP,” kata Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Paser Arnain, SE.

Menurut Arnain, pemberian insentif tidak lagi pemberian berdasarkan besaran yang disesuaikan golongan PNS.

“Penialiananya berdasarkan ukuran kinerja. Yaitu 60 persen kinerja dan 40 persen tingkat kedisiplinan,” ucapnya.

Arnain mengatakan sosialisasi yang disampaikan itu diharap dapat disampaikan para Kepala Sekolah kepada para guru di wilayah kerja masing-masing.

Karena jika ada kesalahan dalam pengisian lanjut Arnain, hal itu akan berdampak pada guru, terutama pada TPP yang diterima.

Dalam aplikasi siap kerja ini, nilai minimum yang ditentukan yakni 76 untuk kategori baik.

“Jangan sampai ini tidak tersosialisasikan dengan baik. Karena ini akan berdampak pada kinerja guru,” ucap Arnain.

Kasubid Penilaian Kinerja dan Disiplin BKPP Paser Indah Setyorini mengatakan selama ini SKP yang digunakan untuk mengukur kinerja PNS tidak bisa dijadikan sebagai alat pantau kinerja.

“Dengan aplikasi ini kita akan mengetahui ukuran kinerja dan disiplin pegawai,” ucapnya.

Dalam aplikasi ini pegawai akan mengisi sejumlah isian yang menyangkut data kompetensi seperti kualifiksi dan kinerja atau disiplin.

“Begitu juga dengan kualifikasi jenjang pendidikan dan pengalaman diklat yang telah diikuti selama 2 tahun terkahir,” ujarnya.

Terkait pengisian data disiplin, akan tertera isian apakah PNS yang bersangkutan pernah menjalain hukuman disiplin mulai dari hukukman ringan, sedang, dan hukuman berat.

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murhariyanto, Sekretaris Disdikbud Paser Nonding dan Kabid Pendidikan dasar dan Menengah Yunus Syam. (Jya)

Tinggalkan Komentar