Tahun 2021, ASN Paser Kembali Kerja Dari Rumah
PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 setelah sebelumnya kebijakan tersebut diterapkan selama pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 061.1/01/ORG, tentang sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Paser dalam tatanan normal baru.
“Memperpanjang masa kedinasaan di rumah sejak tanggal 5 Januari 2021 hingga 18 Januari 2021,” kata Wakil Bupati Kabupaten Paser Kaharuddin dalam surat edaran tersebut.
Kaharuddin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV dan Pegawai Tidak Tetap. Sementara pejabat eselon III dan pejabat eselon II tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.
WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Masih ada 11 perangkat yang tetap bekerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.
Kesebelas perangkat daerah tersebut diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Pamong Praja.
Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan seluruh Puskesmas Kabupaten Paser, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam layanan dengan protokol kesehatan.
“Perangkat Kepala Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan norma baru produktif dan aman daei Covid-19 dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” kata Wabup Pasaer Kaharuddin. (Dit)
BACA JUGA