Tahun 2021, Imigrasi Terbitkan 2.434 Paspor Yang Didominasi Haji dan Umroh
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan sepanjang tahun 2021 ini telah menerbitkan sebanyak 2.434 paspor, dengan rician 1.708 paspor biasa 48 halaman dan 726 e-paspor 48 halaman. Dan Sebagian besar untuk keperluan haji dan umroh.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Adrian Soetrisno mengatakan, rata-rata masih dominasi calon jamaah umroh dan haji.
“Untuk dominasi permohonan paspor kita, kita ada paspor 48 tujuan rata-rata antara lain haji dan umroh,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Adrian menambahkan, setelah adanya pengumuman dari Pemerintah akan dilaksanakannya haji dan umroh dengan adanya pembukaan pelaksanaannya oleh pemerintah arab Saudi. Namun belakangan akhirnya ditunda pasca mulai merebaknya varian Omicron.
“Jadi adanya pengumman dari Pemerintah bahwa haji dan umroh mulai dibuka dan Arab Saudi sudah mulai buka dan permohonan untuk haji dan umroh itu sudah ada,” jelasnya.
Animo masyarakat, katanya, untuk mengurus paspor tinggi saat awal tahun maupun akhir tahun. Namun hal ini tergantung penerapan PPKM setelah pandemi covid-19 melonjak tajam.
“Animo masyarakat ini tinggi dalam satu tahun, tergantung pembatasan diwilayah kita sendiri. Pada saat PPKM meningkat maka permohonan paspor akan sedikit,” paparnya.
Dikatakannya, dari kalkulasi mulai Januari – Desember 2021, saat sudah dibuka permohonan paspor bertambah, jumlahnya mencapai 2.434 permohonan paspor. Namun meski animo masyarakat mengurus paspor cukup tinggi, namun penerbangan internasional dari Bandara Sepinggan Balikpapan belum dibuka. Setelah pandemi covid-19.
“Jadi penerbangan internasional saat ini di Soekarno Hatta namun hanya terbatas dikunjungan tertentu karena tidak semua bisa masuk dan keluar. Karena ada pembatasan tadi,” ujarnya
Adrian menambahkan, selain itu sepanjang tahun ini kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan menerima sekitar 500-an permohonan izin tinggal warga negara asing (WNA). Namun, jumlah permohonan izin tinggal tersebut, bukan berarti 500-an WNA. Karena terkadang satu WNA bisa mengajukan permohonan izin tinggal lebih dari satu kali,
“Tapi bukan berarti jumlahnya 500, karena kadang satu orang itu bisa tiga kali mengajukan permohonan. Apabila dia izin tinggal kunjungan, bulan ini dia mengajukan bulan depan dia mengajukan lagi. Jadi itu kemungkinan dia hitungannya satu orang,” ujarnya.
Sehingga kata dia, tidak bisa dihitung dari jumlah WNA yang ajukan permohonan izin tinggal.
“Jadi bukan jumlah orangnya (WNA) melainkan jumlah permohonannya,” urainya.
Menurutnya, rata-rata WNA yang mengajukan izin tinggal yakni yang bekerja diwilaya kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan. Termasuk yang hanya bersifat kunjungan bisnis.
“Rata-rata WNA yang sudah memiliki izin tinggal terbatas yang bekerja diseluruh perusahaan diwilayah kerja kita. Ada juga yang sifatnya kunjungan bisnis dan kunjungan-kunjungan keluarga,” tutupnya.
BACA JUGA