Tahun 20211-2021, OJK Selamatkan 117,4 Triliun Dari Investasi Ilegal

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Otoritas Jasa Keuangan semenjak
tahun 2011-2021, menyelamatkan sebesar 117,4 Triliun dari kegiatan investasi ilegal. Namun diduga jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah tersebut karena banyak yang tidak di laporkan.

Pada umumnya investasi ilegal ini terjadi di Kota besar terutama di Pulau Jawa. Sedangkan Pinjol Ilegal selain kota besar namun hingga ke kabupaten-kota.

“Diskusi kami hari ini untuk melindungi masyarakat Kaltim melalui rekan-rekan media. Kami bahas investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol online) ilegal,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi pusat Tongam L Tobing, pada Media Gathering di Hotel Four Point Balikpapan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Tahun 2021, Kamis (30/9/2021).

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah banyak menghentikan investasi ilegal pada tahun 2019 lalu, tercatat sebanyak 442 investasi ilegal yang berhasil ditiup. Dimana dampaknya, pada tahun 2020-2021 investasi ilegal kejahatan inj semakin menurun jumlahnya.

“Nah mudahan ke depan jumlah semakin berkurang. Upaya ini kami harap dapat memberantas ini membawa dampak yang baik,” jelasnya.

Tongam mengatakan, dari hasil pendataan yang dilakukan SWI, ada banyak modus yang digunakan investasi ilegal diantaranya modus travel umrah tanpa ijin, modus crypto exchanger, modus money game, modus penjualan ebook, dan ada juga modus dengan sistem penjualan langsung.

Dikatakannya, SWI selalu mengingatkan warga jika menerima penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar, maka terlebih dahulu melakukan pengecekan.

“Cek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan di OJK, nah kalau menemukan investasi ilegal itu ilegal dapat dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email:[email protected],” ujarnya.

Sedangkan pinjaman on line (Pinjol), kata Tongam, tidak semuanya ilegal, tapi ada yang legal yang terdaftar di OJK. Saat ini ada 107 pinjol yang terdaftar di OJK dengan melayani 66,7 juta peminjam dengan total dana Rp 236 triliun.

“Ini bukti pinjol dibutuhkan masyarakat. Tapi yang jadi masalah, jika memakai pinjol ilegal, karena pinjol ilegal itu kejahatan,” tegasnya

Menurut Tongam, Pinjol ilegal sangat berbahaya karena pinjol ilegal dapat mengakses data yang ada di nomer ponsel. Dan Pinjol dapat melakukan tindakan teror, jika menemukan hal tersebut segera blokir atau lapor polisi.

Tongam mengatakan, sebelum menggunakan Pinjol warga harus memahami manfaat, biaya, bunga, serta resiko. Namun, jika sudah telah terlanjur meminjam di pinjol ilegal segera lunasi pinjaman.

“Jangan terjebak pinjol ilegal, karena sangat bahaya yang ujung-ujungnya nanti menghadapi teror atau intimidasi,” jelasnya.

SWI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, katanya, dengan berbagai dengan melibatkan institusi diantranya Kominfo, Kementrian Koperasi, Polri, BI dan OJK.

Untuk mengetahui pinjol terdaftar di OJK dapat dilihat pada website [email protected]

Tinggalkan Komentar