Tarif Naik, BPJS Kesehatan Klaim Tidak Ada Warga Turun Kelas
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Balikpapan mengklaim belum ada warga yang mengajukan pemindahan kelas sejak Presiden memutuskan kenaikan iuran sebesar 100 persen.
Permintaan status berupa turun kelas justru terjadi ketika rencana tersebut masih menjadi perdebatan dimana masih berupa wacana dipertangan tahun lalu, dimana sudah banyak masyarakat mengajukan perpindahan kelas. Umumnya dari kelas 1 pindah ke kelas 2.
Sedangkan terkait dengan perubahan layanan pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Peserta BPJS Kesehatan, Ayub dan Dewi mengatakan tidak mempermasalahan kenaikan tarif BPJS namun harus juga ditingkatkan dari segi pelayanannya.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugianto mengatakan terdapat peningkatan permintaan perubahan status namun tidak signifikan tapi bukan saja yang turun kelas tapi naik kelas.
“Jika sebelumnya sehari hanya 5-10 orang peserta saat ada sekitar 15-20 orang peserta,” katanya di Balikpapan, Sabtu (2/11).
Sementara itu presiden sudah meneken perpres Nomor 75 tahun 2019 dimana dalam pasal 34 disebutkan tarif iuran kelas mandiri III naik Rp16.509 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta.
Iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
BPJS Kesehatan mencatat peserta bukan penerima upah (PBPU atau peserta mandiri per September 2019 di Balikpapan sebanyak 253.815 peserta untuk seluruh kelas, sedangkan peserta bantuan iuran sebanyak 356.102 orang.
Sugianto mengatakan khusus untuk peserta mandiri, pada kelas I terdapat 29.541 peserta aktif dan 20.254 peserta nonaktif.
“Untuk kelas II tercatat 37.347 peserta aktif dan 25.835 peserta nonaktif. Terakhir di kelas III ada 75.130 peserta aktif dan 65.709 peserta nonaktif,” ujarnya. (mh/gk)
BACA JUGA